Senin, 11 Maret 2013


ABU BAKAR :
1. Sesungguhnya seorang hamba itu bila merasa ujub kerana suatu perhiasan dunia, niscaya Allah akan murka kepadanya hingga dia melepaskan perhiasan itu.
2. Semoga aku menjadi pohon yang ditebang kemudian digunakan.
3. Dia berkata kepada para sahabat,”Sesungguhnya aku telah mengatur urusan kamu, tetapi aku bukanlah org yg paling baik di kalangan kamu maka berilah pertolongan kepadaku. Kalau aku bertindak lurus maka ikutilah aku tetapi kalau aku menyeleweng maka betulkan aku!”

UMAR BIN KHATTAB :
1. Jika tidak karena takut dihisab, sesungguhnya aku akan perintahkan membawa seekor kambing, kemudian dipanggang untuk kami di depan pembakar roti.
2. Barangsiapa takut kepada Allah SWT nescaya tidak akan dapat dilihat kemarahannya. Dan barangsiapa takut pada Allah, tidak sia-sia apa yang dia kehendaki.
3. Wahai Tuhan, janganlah Engkau jadikan kebinasaan umat Muhammad SAW di atas tanganku. Wahai Tuhanku, umurku telah lanjut dan kekuatanku telah lemah. Maka genggamkan (matikan) aku untukMu bukan untuk manusia.

SAYIDINA ALI KARAMALLAHU WAJHA :
1. Cukuplah bila aku merasa mulia karena Engkau sebagai Tuhan bagiku dan cukuplah bila aku bangga bahawa aku menjadi hamba bagiMu. Engkau bagiku sebagaimana yang aku cintai, maka berilah aku taufik
sebagaimana yang Engkau cintai.
2. Hendaklah kamu lebih memperhatikan tentang bagaimana amalan itu diterima daripada banyak beramal, kerana sesungguhnya terlalu sedikit amalan yang disertai takwa. Bagaimanakah amalan itu hendak diterima?
3. Janganlah seseorang hamba itu mengharap selain kepada Tuhannya dan janganlah dia takut selain kepada dosanya.
4. Tidak ada kebaikan ibadah yang tidak ada ilmunya dan tidak ada kebaikan ilmu yang tidak difahami dan tidak ada kebaikan bacaan kalau tidak ada perhatian untuknya.

UMAR BIN AZIZ :
1. Orang yang bertakwa itu dikekang.
2. Sesungguhnya syubhat itu pada yang halal.
3. Kemaafan yang utama itu adalah ketika berkuasa.

SUFFIAN AS THAURI :
1. Tidak ada ketaatan bagi kedua ibu-bapa pada perkara syubhat.
2. Sesungguhnya seorang lelaki itu berharta bila dia zuhud di dunia, dan sesungguhnya seorang itu adalah fakir bila dia gemar pada dunia.
3. Menuntut ilmu lebih utama daripada solat sunat.”



Akan kuberikan ilmu yang kumiliki kepada siapapun, asal mereka mau memanfaatkan ilmu yang telah kuberikan itu. (Imam Syafi’i)

Jangan sampai ayam jantan lebih pandai darimu. Ia berkokok di waktu subuh, sedang kamu tetap lelap dalam tidur. (Lukman Hakim).

Apabila secara kebetulan kamu menjadi orang yang dekat dengan penguasa, maka berhati-hatilah kamu seolah-olah kamu sedang berdiri di atas pedang yang tajam sekali. (Imam Ghozali)

Aku tak suka memakai baju baru, hal itu kulakukan karena aku takut timbul iri hati tetangga-tetanggaku. (Abu Ayub as-Sakhtayani).

Allah telah memberikan petunjuk kepadaku sehinga aku bisa mengenali diriku sendiri dengan segala kelemahan dan kehinaanku. (Ali BinAbu Thalib).

Andaikata seseorang mau memikirkan kebesaran Allah, maka ia takkan sampai hati untuk melakukan perbuatan perbuatan dosa. (Bisyir)

Sifat rendah hati, yaitu taat dalam mengerjakan kebenaran dan menerima kebenaran itu yang datangnya dari siapapun. (Fudlail bin Iyadl).

Dalam shalatku selama 40 tahun, aku tak pernah lupa mendo’akan guruku yang bernama Imam Syafi’i. Itu kulakukan karena aku memperolah ilmu dari Allah lewat beliau. (Yahya bin Said al-Qathan).

Orang yang beramal tanpa didasari ilmu, maka amalnya akan sia-sia belaka, karena tidak diterima oleh Allah. (Ibnu Ruslan).

Fikiran merupakan sumber dari ilmu, sedang ilmu itu sendiri merupakan sumber amal. (Wahb).

Orang yang mengerti ilmu fikih berarti ia bisa makrifat kepada Allah dengan ilmunya menyebabkan ia kenal kepada-Nya. Bahkan dengan ilmunya ia bisa mengajar orang lain sampai pandai. (Syeikh Izzuddin bin Abdussalam).

Jangan berteman yang hanya mau menemanimu ketika kamu sehat atau kaya, karena tipe teman seperti itu sungguh berbahaya sekali bagi kamu dibelakang hari.(Imam Ghozali).

Jika ada musuh yang bisa mendekatkan kamu kepada Allah, maka hal itu lebih baik dari pada teman akrab yang menjauhkan kamu dari Allah. (Abul Hasan as-Sadzili).


Orang yang bijak tidak akan terpeleset oleh harta, dan meski terpeleset, ia akan tetap mendapatkan pegangan. (Abdullah bin Abbas).

Berfikir sesaat sungguh lebih mengesankan ketimbang mengerjakan shalat sepanjang malam. (Hasan Bashri).

Hal-hal yang bisa menyebabkan badan lemah antara lain sebagai berikut: Banyak makan makanan yang rasanya masam, sering bersedih, banyak minum air tetapi tidak makan sesuatu, serta sering melakukan hubungan seksual. (Imam Ghazali).

Barang siapa tidak mencintai untuk agama dan membenci untuk agama, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya ia tidak memiliki agama. (Abu Abdilah al- Shdiq).

Berhati-hatilah dari berteman dengan : Ulama yang bersikap tak peduli, pecinta ajaran sufi yang bodoh serta pemimpin-pemimpin yang lalai. (Sahl bin Abdullah).

Inginkan sesuatu dengan bakat yang kau miliki, dan jangan menginginkan sesuatu sesuai dengan nafsu atau seleramu. (Lukman Hakim).

Bagi orang berilmu yang ingin meraih kebahagiaan di dunia maupun di akhirat, maka kuncinya hendakalah ia mengamalkan ilmunya kepada orang-orang. (Syaikh Abdul Qodir Jailani).

Merenungkan tentang nikmat Allah sungguh merupakan salah satu ibadah yang utama. (Umar bin Abdul Azis).

Teman yang tidak membabantu kesulitan seperti halnya musuh. Tanpa saling membantu maka hubungan teman tak akan lama. Telah kucari teman sejati dalam setiap masa, akan tetapi usahaku itu siasia belaka. (Imam Syafií).

Sedikit makan, sedikit tidur, dan sedikit kesenangan merupakan ciri-ciri orang yang dicintai oleh Allah. (Abu Bakar bin Abdullah Al-Muzani).

Barang siapa senang menjadi pemimpin, maka ia tidak akan mendapat kemenagan untuk selama-lamanya. (Fudhail bin Iyadh).

Siapa yang pada hari ini hanya memikirkan dirinya sendiri maka pada esok iapun akan memikirkan dirinya saja. Lebih dari itu, siapa yang pada hari ini memikirkan Allah maka besok ia akan selalu memikirkan Allah pula. (Abu Sulaiman).

Bersikap sabar kepada kawan yang berbuat jelek kepadamu sungguh lebih baik dari pada mencacinya. mencaci lebih baik dari pada memutuskan talisilaturahmi. Dan memutuskan tali silaturahmi lebih baik dari pada bertengkar. (Seorang Ulama).

Allah tidak memberi kekuatan terhadap orang-orang alim lewat suatu paksaan, akan tetapi Allah menguatkan mereka lewat pintu iman. (Sahl Ibnu Abdullah).

Ketahuilah olehmu, sesungguhnya akal hanya merupakan sesuatu alat untuk mencapai segala sesuatu yang hanya berhubungan dengan hamba atau manusia, bukan untuk mencapai Allah. (Ibnu Atha).

Jika seseorang mati dalam keadaan punya hutang, padahal orang itu mampu membayarnya ketika masih hidup di dunia, maka kebahagiaannya akan diambil dan diberikan kepadanya dosa orang yang di hutanginya, lalu ia dijebloskan ke neraka. Namun, jika memang tidak mampu membayarnya, maka hanya kebaikannya saja yang diambil, lalu diberikan kepada pihak yang dihutangi. sedang dosa si pemberi hutang tidak diberikan kepada orang yang berhutang. (Ibnu Abdusalam).

Jalan yang diajarkan syariát islam adalah jalan yang paling tepat dalam pengerjaan ibadah kepada Allah. Karena itu bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah istiqomah dalam mengerjakan perintah-perintahnya dan menjauhi larangannya. (Abdu Khodir jailani).

Hendaklah kamu tetap berbuat baik kepada orang yang berbuat jelek kepadamu. (Lukman Hakim).
Kebahagiaanku jika mati sebelum baligh lalu aku dimasukkan kedalam syurga, tidak sebahagia jika aku hidup sampai tua dalam keadaan mengenal Allah yaitu yang paling bertaqwa, rajin mengerjaklan ibadah serta menerima apa apa yang telah di berikan Allah kepadaku. (Ali bin Abu Tholib).

Jika Allah bersamamu, maka jangan takut kepada siapa saja, akan tetapi jika Allah sudah tidak lagi bersamamu, maka siapa lagi yang bisa diharapkan olehmu? (Hasan al Banna).

Barang siapa tidak peduli terhadap nasib agama, berarti ia tidak punya agama, barang siapa yang semangatnya tidak berkobar-kobar jika agama Islam ditimpa suatu bencana, maka Islam tidak butuh kepada mereka. (Imam al-Ghazali).

Ilmu menginginkan untuk diamalkan. Apabila orang mengamalkannya, maka ilmu itu tetap ada. Namun sebaliknya, jika tidak diamalkan, maka ilmu akan hilang dengan sendirinya. (Sufyan ats-Tsauri).

Ketahuilah bahwa sesungguhnya ilmu yang bisa melahirkan rasa takut kepada Allah adalah ilmu yang paling baik. (Ibnu Athaillah as-Sakandari).

Bekerjalah untuk keperluan makanmu. Sedang yang paling baik bagi kau yaitu bangun di tengah malam dan berpuasa di siang hari. (Ibrahim bin Adham).

Jalan apa saja yang ditempuh seseorang dalam mengerjakan ibadah adalah sesaat kecuali jalan yang ditempuh oleh Muhammad SAW. Dalam pada itu, siapapun yang tidak mengikuti petunjuk kitab suci Al-Qurán dan hadits nabi, maka janganlah ia mengikuti pendapatku. Hal itu karena pendapatku berasal dari Qurán –Hadits. (Imam al-Junaid).

Orang yang tidak percaya bahwa Allah telah menjamin rezekinya, maka ia akan mendapat laknat dari Allah. (Hasanal-Bashri).

Dzikir seperti halnya jiwa dari semua amal, sedang keutamaan dan kelebihan dzikir tidak bisa dibatasi. (AL-Qusyairi).

Orang-orang yang tidak mengikuti keinginan-keinginan hawa nafsunya, maka tidak akan mendapat pujian dari orang banyak. (Imam al-Ghazali).


Barang siapa tidak meghargai nikmat, maka nikmat itu akan diambil dalam keadaan ia tidak mengetahuinya. (Siriy Assaqathi).

Mengerjakan sesuatu sesuai dengan ketentuan hukum syara’ berarti menuju jalan kebahagiaan baik di dunia lebih-lebih di akhirat. Dan hendaklah kamu merasa takut jika kamu berpisah dengan orang-orang yang ahli di bidang agama. (Syaikh Abdul Qadir Jailani).

Saya merasa heran kepada orang-orang yang mengerjakan shalat subuh setelah matahari terbit. Lalu bagaimana mereka diberi rezeki. (Ulama Shalaf).

Para pembuat peti jenasah mengira bahwa tidak ada yang lebih busuk melebihi mayat orang-orang yang beriman. Bahkan diterangkan oleh Allah : Perut ulama jahat sungguh lebih busuk baunya dari itu. (Al-Auzaí).

Orang yang hanya sehari-harinya hanya sibuk mencari uang untuk kesejahteraan keluarganya, maka mustahil ia mendapat ilmu pengetahuan. (Imam Syafií).

Manisnya akhirat mustahil diraih oleh orang-orang yang suka terkenal di mata manusia. (Bisyir).

Dengan pengalaman akan bertambah ilmu pengetahuannya, dengan berdzikir menyebabkan bertambah rasa cinta dan dengan berfikir akan menambah rasa taqwa kepada Allah. (Hatim).

Aku akan mencari ilmu hanya karena Allah, dan aku tidak akan mencari jika untuk selain Allah. (Imam al-Ghazali).

Berfikir merupakan cermin untuk melihat apa-apa yang baik dan yang buruk pada dirimu. (Fudhail).

Ketahuilah bahwa satu majelis ilmu bisa menghapus dosa 70 majelis yang tidak ada gunanya. (Atha’bin Yassar).

Kulupakan dadaku dan kubelenggu penyakit tamakku, karena aku sadar bahwa sifat tamak bisa melahirkan kehinaan. (Imam Syafií).

Biasakan hatimu untuk bertafakur dan biasakan matamu dengan sering menangis. (AbuSulaiman ad-Darani).

Setiap manusia hendaknya memperhatikan waktu dan sekaligus mengutamakannya. (Umar bin Utsman al-Maliky).

Apabila kamu melihat seseorang sedang memanjatkan doá kepada Allah, tetapi disisi lain perbuatannya tidak sesuai dengan hukum syara’, maka jauhilah orang itu. (Abdul Qasim an-Nawwawi).

Kuakui bahwa dosaku banyak sekali. Tapi, aku sadar, sesungguhnya rahmat Allah lebih luas dan lebih besar dari dosa-dosaku. (Abu Nawas).

Jika kamu berhadapan dengan gurumu, sesungguhnya secara hakikat kamu sedang berhadapan dengan rasul. Sadar akan hal itu, maka hormatilah gurumu. (Sebagian Ulama).

Setiap kamu adalah pemimpin, yaitu : Pemimpin terhadap diri dan keluarganya, pemimpin terhadap masyarakat dan bangsanya.( Mousthafaal-Gholayaini).

Pengkhianatan yang paling besar adalah pengkhianatan umat, sedang pengkhianat yang paling keji yaitu pengkhianatan pemimpin. (Ali bin Abu Thalib).

Berteman dengan orang yang bodoh yang tidak mengikuti ajakan hawa nafsunya sungguh lebih baik bagi kamu ketimbang berteman dengan orang alim tapi suka terhadap nafsuya. (Ibnu Athaillah as-Sakandari).

Siapa takut kepada Allah, maka tidak hidup marahnya, Siapa yang bertaqwa kepada-Nya, niscaya tidak mengerjakan sesukanya. (Umar bin Khathhab).

karena aku merasa malu jika mengaku sebagai umatnya padahal hidupku penuh dengan perbuatan dosa. (Muhammad Iqbal).

Hendaklah kamu menjauhi keramaian orang banyak atau berúzlah,. Katakan demikian, karena orang banyak bisa
menyebabkan kamu berpaling dari Allah serta mendorong kamu untuk berbuat dosa. (Sayyid Bakri al-Maliki).

Yang disebut orang sufi, yaitu orang yang hatinya bersih dan selalu mengingat Allah. (Basyar bin al-Harits).

Tidak ada suatu kebahagiaan bagi ornag-orang muslim setelah mereka memeluk Islam, seperti kebahagiaan mereka ketika itu. (Anas r.a.).

Telah kurangkum pendapat 70 orang shiddiqin. Mereka sebagaian besar berpendapat bahwa banyak minum bisa menyebabkan banyak tidur. (Ibrahim bin Khawwas).

Aku tidak pernah melihat orang yang berakal, melainkan kutemukan dia takut kepada mati dan merasa susah dengannya. (Hasan).

Aku tidak pernah berdialog dengan seseorang dengan tujuan aku lebih senang jika ia berpendapat salah. (Imam Syafií).

Barang siapa tidak dicoba dengan bencana atau kesusahan, maka tidak ada sebuah kebahagiaanpun baginya di sis Allah. (Adh-Dhahhak).

Orang yang cinta kepada Allah akan minum dari gelas kecintaan dan bumi menjadi sempit baginya. Ya, dia mengenal Allah dengan penuh ma’rifat kepada-Nya, tenggelam di samudra rindu kepada-Nya dan merasa asyik bermunajat kepada-Nya. (Asy-Syubali).

Aku suka mendoákan saudara-saudaraku sebanyak 70 orang, dan nama-nama mereka kusebut satu persatu dalam panjatan doáku itu. (Abu Darba).

Setiap manusia mempunyai orang yang dicintai dan yang dibenci. Tapi bagimu, jika ada maka berkumpullah kamu dengan orang-orang yang bertaqwa. (Imam Syafií).

Orang orang terdahulu jika pergi kerumah gurunya, maka mereka senantiasa memberi sesuatu untuk minta berkah. Bahkan mereka selalu menyenandungkan doá seperti ini: wahai Allah!”Ampunilah semua kesalahan guruku terhadapku, dan jangan sekalai-kali engkau menghilangkan berkah ilmunya untukku. (Sebagaian Ulama).

Jika aku mandapat ampunan dari Allah, maka hal itu merupakan rahmat yang sangat besar dari-Nya. Tetapi, jika sebaliknya, maka aku tidak akan mampu berbuat apapun. (Abu Nawas).

Pangkal dari seluruh kebaikan di dunia maupun di akhirat adalah taqwa kepada Allah. (Abu Sulaiman Addarani).
Orang yang ma’rifat kepada Allah, maka ia terikat dengan cintannya, hatinya bisa melihat dan amal ibadahnya selalu bertambah banyak kepada-Nya. (Dzinnun al-Mishry).

Siapa yang memenuhi hatinya dengan kewaspadaan dan keikhlasan, maka Allah akan menghiasi badannya sebagai pembela agama dan menjadikan hadits sebagai pedoman hidup.
Yang disebut dengan teguh hati adalah memegang dengan sungguh-sungguh apa-apa yang dibutuhkan oleh kamu dan membuang yang selain itu. (Aktssam bin Shaifi).

Orang yang terkaya yaitu orang yang menerima pembagian Allah dengan rasa senang. (Ali bin Husein).
Kerjakan apa saja yang telah menjadi hak dan kewajibanmu, karena kebahagiaan hidupmu terletak di situ. (Musthafa al-Gholayani).

Ada dua hal tidak tertandingi kejelekannya, yaitu: Berbuat syirik dan membuat rugi umat Islam. Begitu pula, terdapat dua perkara yang tidak tertandingi kebaikannya, ialah : Beriman kepada Allah, serta memberi manfaat kepada umat Islam. (Kanjeng Nabi).

Pedagang yang berhati lemah takkan pernah untung ataupun rugi. Malah ia rugi. Ya, seseorang harus menyalakan api supaya memperoleh cahaya. (Jalaludin Rumi).

Aku membaca sebagian kitab kuno, yang kandungannya ialah : Bahwasannya sebagian hal yang dipercepat siksaannya dan tak dapat ditunda adalah amanat itu dikhianati , kebaikan ditutupi, keluarga diputuskan dan meninds manusia. (Kholid ar-Robaí).

Memerintah atau mengawasi diri sendiri jauh lebih sulit dan lebih baik dari pada memerintah dan mengawasi sesuatu negeri. (Ibrahim bin Adham).

Ciri-ciri ulama akhirat antara lain: dia sangat berhati-hati dalam memberi fatwa, bahkan bersikeras untuk tidak bertaqwa sama sekali. Apabila ditanya oleh orang tentang segala sesuatu yang diketahui baik yang bersumber dari Al Qurán, hadits, ijma’dan kiyas, maka ia menjelaskan sesuai dengan kemampuannya. Sebaliknya, jika ia tidak mengetahui secara pasti, maka dengan jujur ia berkata : aku tidak tahu. (Imam al-Ghazali).

Hati-hatilah terhadap senda gurau, karena tidak sedikit bahaya yang terdapat didalamnya. Berapa banyak senda gurau anatara dua sahabat yang berakhir pada perkelahian.
Dunia adalah perniagaan, pasarnya ialah menyendiri, modalnya adalah taqwa, dan labanya adalah surga. (Aku Sulaiman ad-Darani).

Kehidupan seorang mukmin ibarat matahari, terbenam di suatu wilayah untuk terbit di wilayah lainnya. Dia selalu bersinar dan hidup serta tak pernah terbenam selamanya. (Muhammad Iqbal).

Keluarlah dari dirimu dan serahkanlah segalanya kepada Allah. Penuhi hatimu dengan Allah. Patuhilah kepada perintah-Nya dan larikanlah dirimu dari larangan-Nya, supaya nafsu badaniahmu tidak memasuki hatimu setelah ia keluar. Untuk membuang nafsu-nafsu badaniah dari hatimu, kamu harus berjuang melawannya dan jangan menyerah kepadanya dalam keadaan bagaimanapun juga dan dalam tempo kapanpun juga. (Syeikh Abdul QadirJailani).

Kejahatan yang dibalas dengan kejahatan adalah akhlak ular. Kebajikan yang dibalas dengan kejahatan adalah akhlak buaya. kebajikan yang dibalas dengan kebajikan adalah akhlak anjing. Kejahatan yang dibalas dengan kebajikan itulah akhlak manusia. (Nasirin).

Saya tidak bangga dengan keberhasilan yang tidak saya rencanakan sebagaimana saya tidak akan menyesal atas kegagalan yang terjadi di ujung usaha maksimal. (Harun Al Rasyid)

Ilmu itu lebih baik daripada harta, ilmu menjaga engkau dan engkau menjaga harta. Ilmu itu penghukum (hakim) dan harta terhukum. Harta itu akan berkurang jika dibelanjakan tetapi ilmu akan bertambah jika dibelanjakan. (Ali bin Abi Thalib ra)

Setiap orang di dunia ini adalah seorang tamu, dan uangnya adalah pinjaman. Tamu itu pastilah akan pergi, cepat atau lambat, dan pinjaman itu haruslah dikembalikan. (Ibnu Mas’ud)

Niat adalah ukuran dalam menilai benarnya suatu perbuatan, oleh karenanya, ketika niatnya benar, maka perbuatan itu benar, dan jika niatnya buruk, maka perbuatan itu buruk. (Imam An Nawawi)

Memohonlah kepada Allah supaya memperbaiki hati dan niatmu, karena tidak ada sesuatu yang paling berat untuk kau obati selain keduanya. Ketika hatimu sedang menghadap (Allah) maka seketika mungkin untuk berpaling, maka ketika menghadap itulah engkau harus merampasnya supaya tidak berpaling. (Uwais al Qarni/ Bahjatul Majalis, Ibnu Abdil Barr)

Sesungguhnya apabila badan sakit maka makan dan minum sulit untuk tertelan, istirahat dan tidur juga tidak nyaman. Demikian pula hati apabila telah terbelenggu dengan cinta dunia maka nasehat susah untuk memasukinya. (Malik bin Dinar/Hilyatul Auliyaa’)

Allah SWT memerintahkan kita untuk mau berpikir tentang penciptaan-Nya yang begitu menakjubkan, rumit, dan kompleks. Namun semua itu telah Allah SWT tundukan untuk kita. Ini sebagai tanda bahwa manusia memiliki kemampuan (dari Allah) untuk menundukan apa yang ada di langit dan di bumi. (MI)

Pelajarilah Ilmu, karena mempelajarinya karena Allah adalah khasyah, Menuntutnya adalah ibadah, mempelajarinya adalah Tasbih, mencarinya adalah Jihad, Mengajarkannya kepada orang yang tidak mengetahui adalah Shadaqah, menyerahkan kepada ahlinya adalah Taqarrub. Ilmu adalah teman dekat dalam kesendirian dan sahabat dalam kesunyian. (Muadz bin Jabal ra)

Janganlah kau tuntut Tuhanmu karena tertundanya keinginanmu, tetapi tuntutlah dirimu sendiri karena engkau telah menunda adabmu kepada Allah. (Syeikh Ibnu Athaillah As-Sakandar)

Aku tahu rizkiku tidak dimakan orang lain, karenanya hatiku tenang. Aku tahu amalan-amalanku tidak mungkin dilakukan orang lain, maka aku sibukkan diriku dengan beramal. Aku tahu Allah selalu melihatku,karenanya aku malu bila Allah mendapatiku melakukan maksiat. Aku tahu kematian menantiku, maka aku persiapkan bekal tuk berjumpa dengan Rabb-ku. (Hasan Al-Basri)

Kebenaran tidak diukur dengan banyaknya orang yang mau melakukannya, namun kebenaran adalah apa saja yang mencocoki Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman salafus salih. (Anisya LM)

Bahaya kepandaian adalah berbuat sekehendak hati. Bahaya keberanian adalah melampaui batas. Bahaya toleransi adalah menyebut-nyebut kebaikannya. Bahaya kecantikan adalah sombong. Bahaya ucapan adalah dusta. Bahaya ilmu adalah lupa. Bahaya pemurah adalah berlebih-lebihan (Tengku Abdul Wahab)

Ketahuilah bahwa kewajiban itu lebih banyak daripada waktu yang terluang, maka bantulah saudaramu untuk menggunakan waktunya dengan sebaik-baiknya dan jika engkau punya tugas selesaikanlah segera” (Hasan Al-Banna)




MAKALAH MENCEGAH KECELAKAAN KERJA DI INDONESIA



MAKALAH
DI INDONESIA



DISUSUN OLEH :
                                              NAMA  : Muhammad Candra Sadam
                                              KELAS : 3 IC 01
                                              NPM     : 24410652
          DOSEN : Dr.TRI MULYANTO,ST.MT




UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
DEPOK
2013

BAB  I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kondisi  keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di bawah Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand. Kondisi  tersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan sulit menghadapi pasar global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja (produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan perusahaan sangat ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatian perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat manusiawi atau bermartabat.                   
Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalangan pemerintah dan bisnis sejak lama.  Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada kinerja perusahaan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut serta mewujudkan perlindungan masyarakat pekerja Indonesia; telah ditetapkan Visi Indonesia Sehat 2010 yaitu gambaran masyarakat Indonesia di masa depan, yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Kecelakaan Kerja adalah sesuatu yang tidak terduga dan tidak diharapkan yang dapat mengakibatkan kerugian harta benda, korban jiwa / luka / cacat maupun pencemaran. Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi akibat adanya hubungan kerja, (terjadi karena suatu pekerjaan atau melaksanakan pekerjaan.
Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukan kecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya.
Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit atau kecelakaan dalam bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan lingkungannya. Salah satu komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam kerja adalah tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
B.    Permasalahan
Berdasarkan penjelasan pada latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana peran tenaga kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja dan mencegah kecelakaan kerja guna meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.
C.    Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui peran tenaga kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja dan mencegah kecelakaan kerja guna meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.

BAB  II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di  darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.
Sebab-sebab Kecelakaan
Kecelakaan tidak terjadi begitu saja, kecelakaan terjadi karena tindakan yang salah atau kondisi yang tidak aman. Kelalaian sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai tersendiri dari teknik keselamatan. Ada pepatah yang mengungkapkan tindakan yang lalai seperti kegagalan dalam melihat atau berjalan mencapai suatu yang jauh diatas sebuah tangga. Hal tersebut menunjukkan cara yang lebih baik selamat untuk menghilangkan kondisi kelalaian dan memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan pabrik.
Diantara kondisi yang kurang aman salah satunya adalah pencahayaan, ventilasi yang memasukkan debu dan gas, layout yang berbahaya ditempatkan dekat dengan pekerja, pelindung mesin yang tak sebanding, peralatan yang rusak, peralatan pelindung yang tak mencukupi, seperti helm dan gudang yang kurang baik.
Diantara tindakan yang kurang aman salah satunya diklasifikasikan seperti latihan sebagai kegagalan menggunakan peralatan keselamatan, mengoperasikan pelindung mesin mengoperasikan tanpa izin atasan, memakai kecepatan penuh, menambah daya dan lain-lain. Dari hasil analisa kebanyakan kecelakaan biasanya terjadi karena mereka lalai ataupun kondisi kerja yang kurang aman, tidak hanya satu saja. Keselamatan dapat dilaksanakan sedini mungkin, tetapi untuk tingkat efektivitas maksimum, pekerja harus dilatih, menggunakan peralatan keselamatan.
1.     Faktor - faktor Kecelakaan
Studi kasus menunjukkan hanya proporsi yang kecil dari pekerja sebuah industri terdapat kecelakaan yang cukup banyak. Pekerja pada industri mengatakan itu sebagai kecenderungan kecelakaan. Untuk mengukur kecenderungan kecelakaan harus menggunakan data dari situasi yang menunjukkan tingkat resiko yang ekivalen.
Begitupun, pelatihan yang diberikan kepada pekerja harus dianalisa, untuk seseorang yang berada di kelas pelatihan kecenderungan kecelakaan mungkin hanya sedikit yang diketahuinya. Satu lagi pertanyaan yang tak terjawab ialah apakah ada hubungan yang signifikan antara kecenderungan terhadap kecelakaan yang kecil atau salah satu kecelakaan yang besar. Pendekatan yang sering dilakukan untuk seorang manager untuk salah satu faktor kecelakaan terhadap pekerja adalah dengan tidak membayar upahnya. Bagaimanapun jika banyak pabrik yang melakukan hal diatas akan menyebabkan berkurangnya rata-rata pendapatan, dan tidak membayar upah pekerja akan membuat pekerja malas melakukan pekerjaannya dan terus membahayakan diri mereka ataupun pekerja yang lain. Ada kemungkinan bahwa kejadian secara acak dari sebuah kecelakaan dapat membuat faktor-faktor kecelakaan tersendiri.
2.     Masalah Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Kinerja (performen) setiap petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan resultante dari tiga komponen kesehatan kerja yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja yang dapat merupakan beban tambahan pada pekerja. Bila ketiga komponen tersebut serasi maka bisa dicapai suatu derajat kesehatan kerja yang optimal dan peningkatan produktivitas. Sebaliknya bila terdapat ketidak serasian dapat menimbulkan masalah kesehatan kerja berupa penyakit ataupun kecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya akan menurunkan produktivitas kerja.

3.    Usaha-usaha pencegahan terjadinya kecelakaan kerja

Description: http://id.shvoong.com/images/spacer.gif?s=summarizer&d=1362668638609&id=273206cf-974b-4c4a-9b0e-9e13b6659030
Di abad ke-21 ini semua bangsa tidak dapat lepas dari proses industrialisasi. Indikator keberhasilan dunia industri sangat bergantung pada kualitas tenaga kerja yang produktif, sehat dan berkualitas. Kita ambil contoh industri bidang konstruksi, yang merupakan kegiatan di lapangan, memiliki fenomena kompleks yang menyangkut perilaku dan manajemen keselamatan. Di dalam industri konstruksi terjadinya kecelakaan berat lima kali lipat dibandingkan industri berbasis manufaktur.

Pekerjaan dan pemeliharaan konstruksi mempunyai sifat bahaya secara alamiah. Oleh sebab itu masalah bahaya harus ditempatkan pada urutan pertama program keselamatan dan kesehatan. Di sebagian besar negara , keselamatan di tempat kerja masih memprihatinkan. Seperti di Indonesia, rata-rata pekerja usia produktif (15 – 45 tahun) meninggal akibat kecelakaan kerja. Kenyataanya standard keselamatan kerja di Indonesia paling buruk dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Kecelakaan kerja bersifat tidak menguntungkan, tidak dapat diramal, tidak dapat dihindari sehingga tidak dapat diantisipasi dan interaksinya tidak disengaja. Berdasarkan penyebabnya, terjadinya kecelakaan kerja dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu langsung dan tidak langsung.
Adapun sebab kecelakaan tidak langsung terdiri dari faktor lingkungan(zat kimia yang tidak aman, kondisi fisik dan mekanik) dan faktor manusia(lebih dari 80%).
Pada umumnya kecelakaan terjadi karena kurangnya pengetahuan dan pelatihan, kurangnya pengawasan, kompleksitas dan keanekaragaman ukuran organisasi, yang kesemuanya mempengaruhi kinerja keselamatan dalam industri konstruksi.

Para pekerja akan tertekan dalam bekerja apabila waktu yang disediakan untuk merencanakan, melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan terbatas. Manusia dan beban kerja serta faktor-faktor dalam lingkungan kerja merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, yang disebut roda keseimbangan dinamis.

Untuk mencegah gangguan daya kerja, ada beberapa usaha yang dapat dilakukan agar para buruh tetap produktif dan mendapatkan jaminan perlindungan keselamatan kerja, yaitu:
1. Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja (calon pekerja) untuk mengetahui apakah calon pekerja tersebut serasi dengan pekerjaan barunya, baik secara fisik maupun mental.
2. Pemeriksaan kesehatan berkala/ulangan, yaitu untuk mengevaluasi apakah faktor-faktor penyebab itu telah menimbulkan gangguan pada pekerja
3. Pendidikan tentang kesehatan dan keselamatan kerja diberikan kepada para buruh secara kontinu agar mereka tetap waspada dalam menjalankan pekerjaannya.
4. Pemberian informasi tentang peraturan-peraturan yang berlaku di tempat kerja sebelum mereka memulai tugasnya, tujuannya agar mereka mentaatinya.
5. Penggunaan pakaian pelindung
6. Isolasi terhadap operasi atau proses yang membahayakan, misalnya proses pencampuran bahan kimia berbahaya, dan pengoperasian mesin yang sangat bising.
7. Pengaturan ventilasi setempat/lokal, agar bahan-bahan/gas sisa dapat dihisap dan dialirkan keluar.
8. Substitusi bahan yang lebih berbahaya dengan bahan yang kurang berbahaya atau tidak berbahaya sama sekali.
9. Pengadaan ventilasi umum untuk mengalirkan udara ke dalam ruang kerja sesuai dengan kebutuhan.

Dapat disimpulkan bahwa pekerja sebagai sumberdaya dalam lingkungan kerja konstruksi harus dikelola dengan baik, sehingga dapat memacu produktivitas yang tinggi. Keinginan untuk mencapai produktivitas yang tinggi harus memperhatikan segi keselamatan kerja, seperti memastikan bahwa para pekerja dalam kondisi kerja aman.
5.  KONSEPSI PENYEBAB KECELAKAAN KERJA
  • Sebelum Revolusi Industri :
Kecelakaan itu terjadi karena nasib semata-mata, sehingga pada waktu itu belum ada usaha secara rasional yang diarahkan untuk mencegah kecelakaan.
  • Zaman Revolusi Industri tahun 1931 :
Herbert W Heinrich memprakarsai teori dasar penyebab dan pencegahan kecelakaan atau yang dikenal dengan teori “Domino Kecelakaan”. Dia mengatakan bahwa sebagian besar kecelakaan ( ± 80% ) disebabkan karena faktor manusia atau dengan perkataan lain tindakan tidak aman dari manusia.

a)                  Kapasitas Kerja
Status kesehatan masyarakat pekerja di Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian didapat gambaran bahwa 30-40% masyarakat pekerja kurang kalori protein, 30% menderita anemia gizi dan 35% kekurangan zat besi tanpa anemia. Kondisi kesehatan seperti ini tidak memungkinkan bagi para pekerja untuk bekerja dengan produktivitas yang optimal. Hal ini diperberat lagi dengan kenyataan bahwa angkatan kerja yang ada sebagian besar masih di isi oleh petugas kesehatan dan non kesehatan yang mempunyai banyak keterbatasan, sehingga untuk dalam melakukan tugasnya mungkin sering mendapat kendala terutama menyangkut masalah PAHK dan kecelakaan kerja.
b)       Beban Kerja
Sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan maupun yang bersifat teknis beroperasi 8 - 24 jam sehari, dengan demikian kegiatan pelayanan kesehatan pada laboratorium menuntut adanya pola kerja bergilirdan tugas/jaga malam. Pola kerja yang berubah-ubah dapat menyebabkan kelelahan yang meningkat, akibat terjadinya perubahan pada bioritmik (irama tubuh). Faktor lain yang turut memperberat beban kerja antara lain tingkat gaji dan jaminan sosial bagi pekerja yang masih relatif rendah, yang berdampak pekerja terpaksa melakukan kerja tambahan secara berlebihan. Beban psikis ini dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan stres.
Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja bila tidak memenuhi persyaratan dapat mempengaruhi kesehatan kerja dapat menimbulkan Kecelakaan Kerja (Occupational Accident), Penyakit Akibat Kerja dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja (Occupational Disease & Work Related Diseases).
c)      Sebab – Sebab Kecelakaan
Berdasarkan konsepsi sebab kecelakaan tersebut diatas, maka ditinjau dari sudut keselamatan kerja unsur-unsur penyebab kecelakaan kerja mencakup 5 M yaitu :
  1. Manusia.
  2. Manajemen ( unsur pengatur ).
  3. Material ( bahan-bahan ).
  4. Mesin ( peralatan ).
  5. Medan ( tempat kerja / lingkungan kerja ).
Semua unsur tersebut saling berhubungan dan membentuk suatu sistem tersendiri. Ketimpangan pada salah satu atau lebih unsur tersebut akan menimbulkan kecelakaan / kerugian. Berikut contoh bentuk-bentuk ketimpangan unsur 5M tersebut.:
  1. Unsur Manusia, antara lain :
» Tidak adanya unsur keharmonisan antar tenaga kerja maupun dengan pimpinan.
» Kurangya pengetahuan / keterampilan.
» ketidakmampuan fisik / mental.
» Kurangnya motivasi.
  1. Unsur Manajemen, antara lain :
» Kurang pengawasan.
» Struktur organisasi yang tidak jelas dan kurang tepat.
» Kesalahan prosedur operasi.
» Kesalahan pembinaan pekerja.
  1. Unsur Material, antara lain :
» Adanya bahan beracun / mudah terbakar.
» Adanya bahan yang mengandung korosif.
  1. Unsur Mesin, antara lain :
» Cacat pada waktu proses pembuatan.
» Kerusakan karena pengolahan.
» Kesalahan perencanaan.
  1. Unsur Medan, antara lain :
» Penerangan tidak tepat ( silau atau gelap ).
» Ventilasi buruk dan housekeeping yang jelek.
e)         Pencegah Kecelakaan
Berdasarkan uraian diatas, maka kecelakaan terjadi karena adanya ketimpangan dalam unsur 5M, yang dapat dikelompokan menjadi tiga kelompok yang saling terkait, yaitu :
Manusia, Perangkat keras dan Perangkat lunak. Oleh karena itu dalam melaksanakan pencegahan dan pengendalian kecelakaan adalah dengan pendekatan kepada ketiga unsur kelompok tersebut, yaitu :
  1. Pendekatan terhadap kelemahan pada unsur manusia, antara lain :
a. Pemilihan / penempatan pegawai secara tepat agar diperoleh keserasian antara bakat dan kemampuan fisik pekerja dengan tugasnya.
b. Pembinaan pengetahuan dan keterampilan melalui training yang relevan dengan pekerjaannya.
c. Pembinaan motivasi agar tenaga kerja bersikap dan bertndak sesuai dengan keperluan perusahaan.
d. Pengarahan penyaluran instruksi dan informasi yang lengkap dan jelas.
e. Pengawasan dan disiplin yang wajar.
  1. Pendekatan terhadap kelemahan pada perangkat keras, antara lain :
    1. Perancangan, pembangunan, pengendalian, modifikasi, peralatan kilang, mesin-mesin harus memperhitungkan keselamatan kerja.
    2. Pengelolaan penimbunan, pengeluaran, penyaluran, pengangkutan, penyusunan, penyimpanan dan penggunaan bahan produksi secara tepat sesuai dengan standar keselamatan kerja yang berlaku.
    3. Pemeliharaan tempat kerja tetap bersih dan aman untuk pekerja.
    4. Pembuangan sisa produksi dengan memperhitungkan kelestarian lingkungan.
    5. Perencanaan lingkungan kerja sesuai dengan kemampuan manusia.
  2. Pendekatan terhadap kelemahan pada perangkat lunak, harus melibatkan seluruh level manajemen, antara lain :
a.      Penyebaran, pelaksanaan dan pengawasan dari safety policy.
b.      Penentuan struktur pelimpahan wewenang dan pembagian tanggung jawab.
c.      Penentuan pelaksanaan pengawasan, melaksanakan dan mengawasi sistem/prosedur     kerja yang benar.
d.     Pembuatan sistem pengendalian bahaya.
e.      Perencanaan sistem pemeliharaan, penempatan dan pembinaan pekerja yang terpadu.
f.       Penggunaan standard/code yang dapat diandalkan.
g.      Pembuatan sistem pemantauan untuk mengetahui ketimpangan yang ada.
h.       
B.    Tinjauan Tentang Tenaga Kesehatan
1.     Pengertian Tenaga Kesehatan
Kesehatan merupakan hak dan kebutuhan dasar manusia. Dengan demikian Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengadakan dan mengatur upaya pelayanan kesehatan yang dapat dijangkau rakyatnya. Masyarakat, dari semua lapisan, memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendapat pelayanan kesehatan.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketermpilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan, baik berupa pendidikan gelar-D3, S1, S2 dan S3-; pendidikan non gelar; sampai dengan pelatihan khusus kejuruan khusus seperti Juru Imunisasi, Malaria, dsb., dan keahlian. Hal inilah yang membedakan jenis tenaga ini dengan tenaga lainnya. Hanya mereka yang mempunyai pendidikan atau keahlian khusus-lah yang boleh melakukan pekerjaan tertentu yang berhubungan dengan jiwa dan fisik manusia, serta lingkungannya.
Tenaga kesehatan berperan sebagai perencana, penggerak dan sekaligus pelaksana pembangunan kesehatan sehingga tanpa tersedianya tenaga dalam jumlah dan jenis yang sesuai, maka pembangunan kesehatan tidak akan dapat berjalan secara optimal. Kebijakan tentang pendayagunaan tenaga kesehatan sangat dipengaruhi oleh kebijakan kebijakan sektor lain, seperti: kebijakan sektor pendidikan, kebijakan sektor ketenagakerjaan, sektor keuangan dan peraturan kepegawaian. Kebijakan sektor kesehatan yang berpengaruh terhadap pendayagunaan tenaga kesehatan antara lain: kebijakan tentang arah dan strategi pembangunan kesehatan, kebijakan tentang pelayanan kesehatan, kebijakan tentang pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan, dan kebijakan tentang pembiayaan kesehatan. Selain dari pada itu, beberapa faktor makro yang berpengaruh terhadap pendayagunaan tenaga kesehatan, yaitu: desentralisasi, globalisasi, menguatnya komersialisasi pelayanan kesehatan, teknologi kesehatan dan informasi. Oleh karena itu, kebijakan pendayagunaan tenaga kesehatan harus memperhatikan semua faktor di atas.
2.     Jenis Tenaga Kesehatan
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketermpilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan, baik berupa pendidikan gelar-D3, S1, S2 dan S3-; pendidikan non gelar; sampai dengan pelatihan khusus kejuruan khusus seperti Juru Imunisasi, Malaria, dsb., dan keahlian. Hal inilah yang membedakan jenis tenaga ini dengan tenaga lainnya. Hanya mereka yang mempunyai pendidikan atau keahlian khusus-lah yang boleh melakukan pekerjaan tertentu yang berhubungan dengan jiwa dan fisik manusia, serta lingkungannya.
Jenis tenaga kesehatan terdiri dari :
a.      Perawat
b.      Perawat Gigi
c.      Bidan
d.     Fisioterapis
e.      Refraksionis Optisien
f.       Radiographer
g.      Apoteker
h.      Asisten Apoteker
i.        Analis Farmasi
j.        Dokter Umum
k.      Dokter Gigi
l.        Dokter Spesialis
m.    Dokter Gigi Spesialis
n.      Akupunkturis
o.      Terapis Wicara dan
p.      Okupasi Terapis.

C.    Peran Tenaga Kesehatan Dalam Menangani Korban Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat saling berkaitan. Pekerja yang menderita gangguan kesehatan atau penyakit akibat kerja cenderung lebih mudah mengalami kecelakaan kerja. Menengok ke negara-negara maju, penanganan kesehatan pekerja sudah sangat serius. Mereka sangat menyadari bahwa kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan atau negara akibat suatu kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja sangat besar dan dapat ditekan dengan upaya-upaya di bidang kesehatan dan keselamatan kerja.
Di negara maju banyak pakar tentang kesehatan dan keselamatan kerja dan banyak buku serta hasil penelitian yang berkaitan dengan kesehatan tenaga kerja yang telah diterbitkan. Di era globalisasi ini kita harus mengikuti trend yang ada di negara maju. Dalam hal penanganan kesehatan pekerja, kitapun harus mengikuti standar internasional agar industri kita tetap dapat ikut bersaing di pasar global. Dengan berbagai alasan tersebut rumah sakit pekerja merupakan hal yang sangat strategis. Ditinjau dari segi apapun niscaya akan menguntungkan baik bagi perkembangan ilmu, bagi tenaga kerja, dan bagi kepentingan (ekonomi) nasional serta untuk menghadapi persaingan global.
Bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah ada, rumah sakit pekerja akan menjadi pelengkap dan akan menjadi pusat rujukan khususnya untuk kasus-kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Diharapkan di setiap kawasan industri akan berdiri rumah sakit pekerja sehingga hampir semua pekerja mempunyai akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif. Setelah itu perlu adanya rumah sakit pekerja sebagai pusat rujukan nasional. Sudah barang tentu hal ini juga harus didukung dengan meluluskan spesialis kedokteran okupasi yang lebih banyak lagi. Kelemahan dan kekurangan dalam pendirian rumah sakit pekerja dapat diperbaiki kemudian dan jika ada penyimpangan dari misi utama berdirinya rumah sakit tersebut harus kita kritisi bersama.
Kecelakaan kerja adalah salah satu dari sekian banyak masalah di bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang dapat menyebabkan kerugian jiwa dan materi. Salah satu upaya dalam perlindungan tenaga kerja adalah menyelenggarakan P3K di perusahaan sesuai dengan UU dan peraturan Pemerintah yang berlaku. Penyelenggaraan P3K untuk menanggulangi kecelakaan yang terjadi di tempat kerja. P3K yang dimaksud harus dikelola oleh tenaga kesehatan yang professional.
Yang menjadi dasar pengadaan P3K di tempat kerja adalah UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja; kewajiban manajemen dalam pemberian P3K, UU No.13 Tahun 2000 tentang ketenagakerjaan, Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja ; tugas pokok meliputi P3K dan Peraturan Mentri Tenaga Kerja No. 05/Men/1995 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
pencegahan lebih baik daripada penanggulangan. Dengan kita mengerti tentang penyebab, akan meminimalisir adanya akibat. Dengan mengutamakan BERDO’A kepada ALLAH SWT kita juga wajib berikhtiar. Beberapa hal yg harus di ketauhi antara lain sbb:
1. Peraturan-peraturan yaitu ketentuan-ketentuan yg diwajibkan mengenai kondisi kerja pada umumnya, PERENCANAAN, KONSTRUKSI, PERALATAN dan PEMELIHARAAN, PENGAWASAN, PENGUJIAN dan cara kerja peralatan industri, tugas-tugas pengusaha dan buruh, latihan supervisi medis, P3K dan pemeriksaan kesehatan.
2. STANDARISASI. Yaitu penetapan standar-standar resmi, setengah resmi atau tak resmi mengenai misalnya konstruksi yang memenuhi syarat-syarat keselamatan jenis-jenis peralatan industri tertentu, praktek-praktek keselamatan dan hygiene umum atau alat-alat perlindungan diri.
3. PENGAWASAN. Yaitu pengawasan tentang dipatuhinya ketentuan-ketentuan perundang-undangan yg diwajibkan.
4. PENELITIAN BERSIFAT TEKHNIK. Yang meliputi sifat ciri-ciri bahan-bahan yg berbahaya. Penyelidikan tentang pagar penaman, pengujian alat-alat perlindungan diri, penelitian tentang pencegahan peledakan gas dan debu atau penelaahan tentang bahan-bahan dan desain paling tepat untuk lambang pengangkat dan peraltan pengangkat lainnya.
5. RISET MEDIS. Yang meliputi terutama penelitian tentang efek-efek FISIOLOGIS dan PATOLOGIS faktor-faktor lindungan dan tekhnologis serta keadaan-keadbn fisik yg mengakibatkan kecelakaan.
6. PENELITIAN PSIKOLOGIS. Yaitu penyelidikan tentang pola-pola kejiwaan yg menyebabkan terjadinya kecelakaan.
7. PENELITIAN SECARA STATISTIK. Untuk menetapkan jenis-jenis kecelakaan yg terjadi, banyaknya mengenai siapa saja dalam pekerjaan apa, dan apa sebab-sebabnya.
8. PENDIDIKAN yg menyangkut pendidikan keselamatan dalam kurikulum tehnik sekolah-sekolah perniagaan atau kursus-kursus pertukangan.
9. LATIHAN-LATIHAN Yaitu latihan praktek bagi tenaga kerja khususnya bagi tenaga kerja yg baru, dalam keselamatan kerja.
10. PENGGAIRAHAN. Yaitu insentif finansial untuk meningkatkan pencegahan kecelakaan misalnya dalam bentuk pengurangan premi yg dibayar oleh perusahaan, jika tindakan-tindakan keselamatan sangat baik.
11. USAHA keselamatan pada tingkat perusahaan, yg merupakan ukuran utama efektif tidaknya penerapan keselamatan kerja. Pada perusahaanlah, kecelakaan-kecelakaan terjadi. Sedangkan pola-pola kecelakaan pada suatu perusahaan sangat tergantung pada tingkat kesadaran keselamatan kerja semua pihak yg bersangkutan.
Untuk pencegahan kecelakaan akibat kerja diperlukan kerjasama aneka keahlian dan profesi seperti pembuat undang-undang, pegawai pemerintah, ahli-ahli tehnik, dokter, ahli ilmu jiwa, ahli statistik, guru dan sudah barang tentu pengusaha dan buruh.
D.    Pengendalian Melalui Jalur kesehatan (Medical Control)
Pengendalian Melalui Jalur kesehatan (Medical Control) Yaitu upaya untuk menemukan gangguan sedini mungkin dengan cara mengenal (Recognition) kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang dapat tumbuh pada setiap jenis pekerjaan di unit pelayanan kesehatan dan pencegahan meluasnya gangguan yang sudah ada baik terhadap pekerja itu sendiri maupun terhadap orang disekitarnya. Dengan deteksi dini, maka penatalaksanaan kasus menjadi lebih cepat, mengurangi penderitaan dan mempercepat pemulihan kemampuan produktivitas masyarakat pekerja. Disini diperlukan system rujukan untuk menegakkan diagnosa penyakit akibat kerja secara cepat dan tepat (prompt-treatment). Pencegahan sekunder ini dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan pekerja yang meliputi :
1.    Pemeriksaan Awal Adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sebelum seseorang calon/pekerja (petugas kesehatan dan non kesehatan) mulai melaksanakan pekerjaannya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang status kesehatan calon pekerja dan mengetahui apakah calon pekerja tersebut ditinjau dari segi kesehatannya sesuai dengan pekerjaan yang akan ditugaskan kepadanya.  Anamnese umumüPemerikasaan kesehatan awal ini meliputi: 
a.      Anamnese pekerjaan
b.      Penyakit yang pernah diderita
c.      Alrergi
d.     Imunisasi yang pernah didapat
e.      Pemeriksaan badan
f.       Pemeriksaan laboratorium rutin Pemeriksaan tertentu :
-      Tuberkulin test
-      Psiko test

2. Pemeriksaan Berkala Adalah pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan secara berkala dengan jarak waktu berkala yang disesuaikan dengan besarnya resiko kesehatan yang dihadapi. Makin besar resiko kerja, makin kecil jarak waktu antar pemeriksaan berkala. Ruang lingkup pemeriksaan disini meliputi pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus seperti pada pemeriksaan awal dan bila diperlukan ditambah dengan pemeriksaan lainnya, sesuai dengan resiko kesehatan yang dihadapi dalam pekerjaan.
3. Pemeriksaan Khusus Yaitu pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada khusus diluar waktu pemeriksaan berkala, yaitu pada keadaan dimana ada atau diduga ada keadaan yang dapat mengganggu kesehatan pekerja. Sebagai unit di sektor kesehatan pengembangan K3 tidak hanya untuk intern laboratorium kesehatan, dalam hal memberikan pelayanan paripurna juga harus merambah dan memberi panutan pada masyarakat pekerja di sekitarnya, utamanya pelayanan promotif dan preventif. Misalnya untuk mengamankan limbah agar tidak berdampak kesehatan bagi pekerja atau masyarakat disekitarnya, meningkatkan kepekaan dalam mengenali unsafe act dan unsafe condition agar tidak terjadi kecelakaan dan sebagainya.


BAB  III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Sebagai suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha, kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 diharapkan dapat menjadi upaya preventif terhadap timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian. Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja.
Peran tenaga kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja adalah menjadi melalui pencegahan sekunder ini dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan pekerja yang meliputi pemeriksaan awal, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit pada tempat kerja dapat dilakukan dengan penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja.

B.    Saran
Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting dalam pembangunan karena sakit dan kecelakaan kerja akan menimbulkan kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan atau negara olehnya itu kesehatan dan keselamatan kerja harus dikelola secara maksimal bukan saja oleh tenaga kesehatan tetapi seluruh masyarakat. “ PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB KITA BERSAMA “


DAFTAR PUSTAKA


Poerwanto, Helena dan Syaifullah. Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Silalahi, Bennett N.B. [dan] Silalahi,Rumondang.1991. Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.[s.l]:Pustaka Binaman Pressindo.

Suma'mur .1991. Higene perusahaan dan kesehatan kerja. Jakarta :Haji Masagung

Suma'mur .1985. Keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan. Jakarta :Gunung Agung, 1985

1990. Upaya kesehatan kerja sektor informal di Indonesia. [s.]:Direktorat Bina Peran Masyarakat Depkes RT.