MAKALAH
Mengenai
Penggunaan APD Pada Keselamatan Kerja
Disusun
Oleh:
Nama :
Muhammad Candra Sadam
NPM :
24410652
Kelas : 3IC01
Dosen : Dr.TRI
MULYANTO,ST.MT
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN
TEKNIK MESIN
DEPOK
2013
DAFTAR
ISI
Halaman
Daftar Isi ............................................................................................................. i
Abstrak................................................................................................................ ii
BAB
I PENGERTIAN KESELAMATAN KERJA
1.1
Pengertian Keselamatan Kerja………………………………………… 1
1.4 Celemek (alat pelindung badan)........................................................ 4
BAB
II Dasar-Dasar Keselamatan Kerja Yang Ada
2.1.
Kerja Berhubungan
dengan Produktivitas................................ 5
BAB
III Tugas-tugas
keselamatan kerja dan persyaratan kerja
3.1 Tugas-tugas
keselamatan kerja dan persyaratan kerja bukan yang terpisah……………………………….. .. ..................................................................................... 6
BAB IV SEJARAH
KESELAMATAN KERJA
4.1 pengertian
kesehatan kerja................................................................ 8
4.2 Hal-Hal
perwakilan keselamatan kerja.............................................. 10
4.3 Keselamatan dalam bengkel.............................................................. 10
4.4 Klasifikasi kecelakaan akibat kerja................................................... 11
4.5 Kecelakaan-kecelakaan lain yang belum masuk
klasifikasi tersebut. 11
4.6 Klasifikasi Menurut sifat luka atau
kelainal...................................... 12
4.7 Klasifikasi menurut Letak Kelainan atau
luka di tubuh..................... 13
4.8 Jenis-jenis Bahaya keselamatan kerja............................................... 13
BAB V Contoh
Alat Pelindung Diri yang Di gunakan pada suatu
perusahaan
yang berproduksi
5.1 Kaca mata......................................................................................... 14
5.2 Sarung
tangan................................................................................... 14
5.3 Sepatu
Safety.................................................................................... 14
5.4 Werpak............................................................................................. 14
DAFTAR
PUSTAKA
ABSTRAK
Aktivitas yang menggunakan peralatan
dan bahan baku dalam proses produksi, memiliki risiko terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja. Salah satu upaya perlindungan bagi tenaga kerja adalah
dengan penerapan penggunaan Alat pelindung Diri (APD). Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui penerapan penggunaan alat pelindung diri sebagai
upaya perlindungan terhadap tenaga kerja di PT Bayer Indonesia-Bayer
CropSceince. Adapun kerangka pemikiran penelitian ini adalah bahwa ditempat
kerja memiliki potensi dan faktor bahaya yang memungkinkan terjadinya
kecelakaan atau penyakit akibat kerja, sehingga perlu dilakukan identifikasi
potensi dan faktor bahaya. Salah satu upaya pengendalian risiko terhadap tenaga
kerja adalah dengan penerapan penggunaan alat pelindung diri, pengendalian
tersebut setelah pengendalian administrasi, sehingga tercipta lingkungan kerja
yang aman dan keselamatan serta kesehatan kerja meningkat. Penelitian ini
dilaksanakan dengan menggunakan metode deskriptif yang memberikan gambaran
tentang penerapan penggunaan alat pelindung diri. Pengambilan data berdasarkan
observasi dan wawancara serta studi kepustakaan kemudian dianalis dan
dibandingkan dengan standar serta peraturan yang ada. Berdasarkan hasil
penelitian disimpulkan bahwa perusahaan telah menerapkan penyediaan APD,
pengenalan APD, pemeliharaan APD dan penggunaan APD sebagai upaya perlindungan
bagi tenaga kerja dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja sesuai
Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Saran
yang diberikan adalah supaya perusahaan lebih meningkatkan pengawasan dalam
penggunaan alat pelindung diri di tempat kerja dan melakukan pengecekan kondisi
APD tenaga kerja masih layak dipakai atau tidak.. Kata kunci : Alat Pelindung
Diri
I.I Pengertian
Keselamatan Kerja
Safe adalah aman atau selamat.
Safety menurut kamus adalah mutu suatu keadaan aman atau kebebasandari bahaya dan
kecelakaan.Keselamatan kerja atau safety adalah suatu usaha untuk
menciptakan keadaan
lingkungan kerja
yang aman bebas dari kecelakaanKeselamatan
kerja adalah menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan, baikjasmaniah
maupun rohaniah manusia serta hasil karya dan budayanya tertuju
padakesejahteraan masyarakat pada umumnya dan manusia pada khususnya.Keselamatan kerja adalah sarana utama
pencegahan kecelakaan, cacat, dan
kematian sebagai
akibat kecelakaan dalam melakukan kerja. Keselamatan kerjamenyangkut segenap
proses produksi dan distribusi baik barang maupun jasa.Keselamatan kerja
merupakan tugas semua orang yang bekerja. Keselamatankerja adalah dari, oleh,
dan untuk setiap tenaga kerja serta orang lain danmasyarakat pada
umumnya.Tindakan keselamatan kerja bertujuan untuk menjamin keutuhan dankesempurnaan, baik jasmani maupun rokhani manusia.
Hasil kerja dan budayatertuju pada kesejahteraan
masyarakat pada umumnya.
Keselamatan
kerja manusia secara terperinci meliputi: mencegah terjadinyakecelakaan,
mencegah dan atau mengurangi terjadinya penyakit akibatpekerjaan, mencegah dan
atau mengurangi cacat tetap, mencegah dan ataumengurangi kematian, dan
mengamankan material, konstruksi, dan pemeliharaanyang kesemuanya menuju pada
peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan umatmanusia.
1.
Melakukan pemantauan rutin dan pertemuan tentang
keselamtan kesehatan yang melibatkan karyawan, manajer dan supervisor
2.
Menetapkan orang yang bertanggung jawab untuk
mengkoordinasikan kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja.
3.
Mengintegrasikan keselamatan dan kesehatankerja ke dalam praktik bisnis
(misalnya, pembelian, kontrak, desain dan pengembangan).
4.
Melibatkan karyawan dalam keamanan dan kegiatan
healthrelated (misalnya, self-inIndustri / Industrial company / Penyakit Akibat Kerja
Untuk mengidentifikasi hal ini maka langkah awal yang
penting adalah pengenalan/identifikasi bahaya yang bisa timbul dan di evaluasi, kemudian di lakukan pengendalian,Karena itu,
untuk mengantisipasi dan mengetahui kemungkinan bahaya di tempat kerja di tempuh tiga langkah utama (WHO, 1997), yakni:
Pengenalan
lingkungan kerja Pengenalan
lingkungan kerja ini biasanya di lakukan dengan cara melihat dan
mengenal (walk through inspection)Jam kerja
8 jam per hari, di usahakan
sedapat mungkin tidak lampauwi. Apabila hal ini tidak dapat di hindari, perlu di usahakn group kerja baru atau pengadaan kerja gilir ( shift work). Kerja lembur sedapat mungkindi tiadakan karena beberapa penelitian
menunjukan bahwa kerja lembur
dapatmenurunkan efisiensidan produktivitas kerja serta meningkatkan angka kecelakaan kerja dan sakit. Disamping
itu, kerja lembur yang melebihi
25% dari jam kerja.
Semua pekerja harus melengkapi
dirinya dengan pakaian, baju, celana panjang yan sesuai untuk melindungi
dirinya dari cuaca dan bahaya di lokasi kerja mereka.Berdasarkan peraturan
pemerintah bahwa perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri bagi karyawan
seperti helm pengawan atau safety helmet, kaca mata safety, pakaian yang cerah
atau memiliki visibilitas tinggi dan sepatu safety dan perlengkapan lainnya
yang sesuai dengan tipe pekerjaan karyawan.Dengan begitu jika pekerjaan
karyawan tersebut memerlukan sarugn tangan khusus untuk melindungi tangan
mereka dari resiko tersayat atau terpotong, maka perusahaanwajib menyediakan
sarung tangan yang sesuai dengan pekerjaan karaywan tersebut.
Perusahaan berkewajiban
menyediakan dan menyuruh karyawan menggunakan alat pelindung diri yang telah
diberikan secara cuma-cuma kepada karaywan tersebut. Bukan hanya sarung tangan
tetapi hal ini berlaku untuk semua jenis pekerjaan yang memerlukan alat
pelindung diri tertentu saat melakukan pekerjaan mereka seperti pelindung
jatuh, pelindung pernafasan, mata dan pelindung pedengaran dan masih banyak
lagi sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah.Perusahaan berkewajiban
mengidentifikasi setiap fase pekerjaan dan APD yang akan digunakan oleh karyawan.
Pengusahan harus memastikan bahwa karyawan telah dilatih dalam penggunaan APD
yang diberikan termasuk alat pelindung jatuh sebelum digunakan.Ketika karwayan
berinteraksi dengan peralatan atau mesin yang bergerak, semua perhiasan atau
pakaian yang berpotensi dapat tersangkut di mesin atau alat wajib disingkirkan.
Pelindung KakiSepatu yang digunakan harus melindungi, ankel, telapak, dan jari kaki.Alat
pelindung kaki dengan simbol segi tiga hijau CSA telah memenuhi persyaratan
ini.Karyawan yang telah diberikan APD ini wajib menjaganya tetap dalam kondisi
yang baik.Contohnya, unjung sepatu pelindung jari dapat berbahaya jika
tersentuh dengan listrik.
Pelindung Kepala
Ketika memasuki area kerja,
para pekerja wajib mengenajan helm safety yang telah memenuhi standard CSA atau
Ketika menggunakan helm safety:
1.
Gunakan
pengait helm jika pekerjaan anda melibatkan pekerjaan yang sering merunduk.
2.
Jaga agar
tetap bersih. Selalu inspeksi.
3.
Ganti
suspensi yang ada di dalam helm setiap 5 tahun.
4.
Jangan
menggunakan ditergen untuk membersihkannya.
5.
Jangan
membuat lobang pada helm Anda kecuali telah disetujui oleh manufaktur yang
membuatnya.
6.
Jangan
mengecatnya.
7.
Jangan
menggunakannya jika Anda menemukan retakkan pada helm Anda.
8.
Jangan
melemparnya atau menggunakannya sebagai alat pemuku.Andalah yang bertanggung
jawab atas keselamatan Anda sendiri dan rekan Anda, oleh karena itu selalu
merawat Alat Pelindung Diri yang telah diberikan oleh perusahaan.
Alat Yang berfungsi untuk
melindungi pernafasan terhadap gas, uap, debu, atau udara yang terkontaminasi
di laboratorium yang bersifat racun, korosi maupun rangsangan. Alat pelindung
pernafasan dapat berupa masker yang berguna mengurangi debu atau
partikel-partikel yang lebih besar yang masuk kedalam pernafasan. Masker ini
biasanya terbuat dari kain dan juga respirator yang berguna untuk melindungi
pernafasan dari debu, kabut, uap logam, asap dan gas. Tetapi masker pada
laboratorium ini berfungsi untuk mengurangi debu atau partikel-partikel dari
kain yang dapat masuk ke dalam pernafasan yang biasanya kebanyakan orang jika
tidak memakai masker dan mempunyai alergi terhadap debu akan menyebabkan,batuk-batuk.Namun, selama
ini penerapan masker disini tidak berhasil, karena tidak ada himbauan untuk memakai,
selain itu mungkin karena kita juga terlalu risih untuk menggunakanya karena
sudah terbiasa dengan tidak memakai masker.
I.IV. Celemek (alat
pelindung badan)
Celemek adalah kain penutup baju dr dada atau pinggang sampai ke lutut sbg alat untuk menjaga kebersihan dan juga melindungi tubuh atau badan kita (yang sedang bekerja pada laboratorium busana) agar terhindar dari benang-benang atau kotoran kain (debu ataupun serat-serat kain) yang menempel langsung di pakaian kita. Biasanya jika kita sedang menjahit, benang-benang dan kotoran kain tanpa kita sadari menempel langsung pada pakaian yang kita gunakan dan biasanya karena terlalu tipis dan kecil kita kesusahan untuk membersihkanya. Nah, dengan menggunakan celemek ini pakaian kita akan terhindar dari benang-benang dan kotoran debu tersebut karena akan menempel pada celemek yang kita gunakan.
Celemek adalah kain penutup baju dr dada atau pinggang sampai ke lutut sbg alat untuk menjaga kebersihan dan juga melindungi tubuh atau badan kita (yang sedang bekerja pada laboratorium busana) agar terhindar dari benang-benang atau kotoran kain (debu ataupun serat-serat kain) yang menempel langsung di pakaian kita. Biasanya jika kita sedang menjahit, benang-benang dan kotoran kain tanpa kita sadari menempel langsung pada pakaian yang kita gunakan dan biasanya karena terlalu tipis dan kecil kita kesusahan untuk membersihkanya. Nah, dengan menggunakan celemek ini pakaian kita akan terhindar dari benang-benang dan kotoran debu tersebut karena akan menempel pada celemek yang kita gunakan.
Program
keselamatan kerja yang baik dalam suatu industri atau sekolah ialahprogram yang
terpadu dengan pekerjaan sehari-hari, sehingga sukar untukdipisahkan satu
dengan lainnya.
Gambar 1.1. Keselamatan kerja
BAB II
II.I. Dasar-dasar
keselamatan kerja yang ada
di Indonesia
antara lain diatur dalam Undang Undang
RI No. 1 tahun 1970. tentang
Keselamatan Kerja. Keselamatan kerja erat hubungannya
dengan peningkatan
produksi dan
produktivitas,Dengan tingkat keselamatan kerja yang tinggi,
kecelakaan-kecelakan yangmenjadi sebab sakit, cacat dan kematian dapat
dikurangi atau ditekan sekecil
kecilnya,
sehingga pembiayaan yang tidak perlu dapat dihindari.Tingkat keselamatan yang
tinggi sejalan dengan pemeliharaan dan penggunaanperalatan kerja dan mesin yang
produktif dan efesien dan berhubungan dengantingkat produksi dan produktivitas
yang tinggi.
Gambar
1.2. Keselamatan
II.II. Kerja
Berhubungan denganProduktivitas
Gambar
1.3. Tugas Keselamatan Kerja
BAB III
III.I Tugas-tugas
keselamatan kerja dan persyaratan kerja bukan hal yang terpisah.
Dalam
menjalankan tugas tersebut perlu adanya koordinasi dengan petugas
petugas
lain.Praktik keselamatan kerja atau penerapan keselamatan kerja tidak dapat
dipisahkan dari
keterampilan kerja. Keduanya harus berjalan dan merupakan
unsur esensial
bagi kelangsungan pekerjaan.Keselamatan kerja yang dilaksanakan dengan baik
akan membawa iklimkeamanan dan ketenangan kerja, sehingga proses produksi dapat
berjalan denganlancar. Oleh karena itu, pelatihan dan pembinaan sangat diperlukan
guna
mencapai tujuan
tersebut.
1.Tujuan keselamatan dan
kesehatan kerja
Dari pemahaman
diatas sasaran keselamatan kerja adalah:
a. Mencegah
b.
Tujuan
keselamatan dan kesehatan kerja
2.Dari pemahaman diatas sasaran
keselamatan kerja adalah:
a)
Mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
b)
Mencegah timbulnya penyakit akibat suatu pekerjaan.
c)
Mencegah/ mengurangi kematian.
d) Mencegah/mengurangi cacat tetap.
e) Mengamankan
material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan,
alat-alat kerja,
mesin-mesin, instalasi dan lain sebagainya.
f) Meningkatkan
produktivitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin
kehidupan
produktifnya.
g) Mencegah
pemborosan tenaga kerja, modal, alat dan sumber-sumber
produksi
lainnya.
h) Menjamin
tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat
menimbulkan
kegembiraan semangat kerja.
i) Memperlancar,
meningkatkan dan mengamankan produksi industri serta
pembangunan
3.Dari
sasaran tersebut maka keselamatan kerja ditujukan bagi:
a) Manusia
(pekerja dan masyarakat)
b) Benda (alat,
mesin, bangunan dll)
c) Lingkungan
(air, udara, cahaya, tanah, hewan dan tumbuh-tumbuhan).
4.Syarat-syarat
keselamatan dan kesehatan kerja
Menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 pasal 3 ditetapkan
syarat-syarat
keselamatan
kerja untuk:
a) Mencegah dan
mengurangi kecelakaan
b) Mencegah,
mengurangi dan memadamkan kebakaran
c) Mencegah dan
mengurang bahaya peledakan
d) Memberi
kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran
atau kejadian
lain yang berbahaya
e) Memberi
pertolongan pada kecelakaan
f) Memberi alat
perlindungan diri kepada para pekerja
g) Mencegah dan
mengendalikan timbulnya atau menyebar luasnya suhu,
kelembaban,
debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar
atau radiasi,
suara dan gelora.
h) Mencegah dan
mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik
maupun psikis,
keracunan, infeksi dan penularan.
i) Memperoleh
penerangan yang cukup dan sesuai.
j) Memelihara
kebersihan, keselamatan dan ketertiban.
k) Memperoleh keserasian antara tenaga
kerja dan alat kerja.
5.Mengamankan dan memperlancar
pengangkutan orang-orang, binatang,
tanaman
atau barang.
A)Mengamankan dan memelihara segala
jenis bangunan.
b)Mengamankan dan memperlancar
pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan
penyimpanan
barang.
c) Mencegah terkena aliran listrik
yang berbahaya.
d) Menyesuaikan dan menyempurnakan
pengamanan pada pekerjaan yang
e)bahaya
kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
BAB IV
Sejarah
Keselamatan Kerja
Berdasarkan
sumber-sumber yang ada, sebenarnyatelah cukup di kenal pada tahun 2200 SM. Hal
ini terjadi dikerajaan kuno Babylon dengan rajanya bernamaHammurabi, dimana
sang raja membuat peraturan yangintinya, bahwa bila seorang buruh mendapat
kecelakaansaat bekerja dan cedera pada bagian tubuhnya, makapengawasnya harus
diperlakukan sama, misalnya jarinyaterputus,maka jari dari dari pengawasnya
juga harus dipotong. hal ini menunjukkan bahwa raja Hammurabi
telahmemperhatikan tentang Keselamatan Kerja. Peraturan yang dikeluarkan di
kenaldengan “CODE OFHAMMURABI”.Di negara
Inggris, undang-undang Keselamatan Kerja pertama kali dikeluarkan pada tahun
1802. Undang-undang ini merupakan satu standar yangsecara umum mengatur tentang
panas, penerangan, jam kerja dan Ventilasiudara. secara bertahap pemerintah
Inggris menyempurnakannya, diantaranya dikeluarkannya peraturan perundangan
yang secara khusus untuk bahan-bahanyang mudah meledak, hal ini terjadi pada
tahun 1875 sebagai THE EXPLOSIVESACT
1875, Kemudian pada tahun 1974 dikeluarkan lagi peraturan perundanganyang
disebut SAFETY and HEALTH Act 1974,
yang sebelumnya telah terjadi
a)
Revolusi
industri
b)
KESEHATAN
c)
KERJA
d)
Kompetensi
Dasar :Menerapkan
keselamatan dan kesehatan kerja.
e)
Indikator : Mendefenisikan
pengertian kesehatan kerja
f)
Kesehatan
terhadap produktivitas kerja.
IV.I Pengertian
Kesehatan Kerja
Menurut suma’mur
(1976) kesehatan kerjamerupakan
spesialisasi ilmu kesehatan/kedokteranbeserta prakteknya yang bertujuan agar
pekerja/masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatansetiggi-tingginya baik
fisik, mental maupun social denganusaha preventif atau kuratif terhadap
penyakit/gangguankesehatan yang diakibatkan oleh factor pekerjaan dan
lingkungan kerja serta penyakit umum.Konsep kesehatan kerja
dewasa ini semakinbanyak berubah, bukan sekedar “kesehatan pada sectorindustry”
saja melainkan juga mengarah kepada upaya kesehatan untuk semuaorang dalam
melakukan pekerjaannya (total health of all at work). Sebagai bagianspesifik
keilmuan dalam ilmu kesehatan, kesehatan kerja lebih memfokuskanlingkup
kegiatannya pada peningkatan kualitas hidup tenaga kerja melalui
penerapan upaya
kesehatan yang bertujuan untuk:
a.
Meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan pekerja.
b.
Melindungi dan mencegah pekerja dari semua gangguan kesehatan akibat
lingkungan
kerja atau pekerjaanya.
c.
Menempatkan pekerja sesuai dengan kemampuan fisik, mental dan
pendidikan
atau keterampilannya.
d.
Meningkatkan efisiensi dan produktifitas kerja.
e.
Pencegahan dan pemberantasan penyakit-penyakit dan kecelakaan akibat
kerja.
f.
Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi tenaga kerja.
g.
Perawatan dan efisiensi dan produktifitas tenaga kerja.
h.
Pemberantasan kelelahan tenaga kerja dan meningkatkan kegairahan serta
kenikmatan
kerja.
i.
Perlindungan masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan
oleh
produk-produk kesehatan.
Fungsi
Kesehatan Kerja menurut ILO (International Labor Organization)Melindungi
pekerja terhadap kesehatan yang mungkin timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja.Membantu
pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaan baik fisik maupunmental serta
menyadari kewajiban terhadap pekerjaannya.DKK.021.00Mengikuti Prosedur
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Dan Lingkungan Tempat Kerja,Memperbaiki memelihara keadaan
fisik mental maupun sosial pekerja sebaikmungkin.Kesehatan kerja mencakup kegiatan
yang bersifat komprehensif berupaupaypromotif, preventif, kuratif dan
rehabilitative. Upaya promotif berupapenyuluhan, pelatihan danpeningkatan
pengetahuan tentang upaya hidup sehatdalam bekerja, disamping kegiatan
pencegahan (preventif) terhadap resikogangguan kesehatan, lebih mengemuka dalam
disiplin kesehatan kerja. Jaditujuan Utama Kesehatan Kerja adalah :
Resiko
Kesehatan kerja adalah aspek-aspek dari lingkungan kerja yangdapat menyebabkan
kondisi tidak sehat pada pekerja yang dapat menimbulkankerusakan atau kerugian
baik fisik maupun psikis dalam jangka pendek dan waktupanjang.
Hak-hak
perwakilan keselamatan kerja
Hak-hak perwakilan keselamatan kerja
meliputi: •Pengenalan upaya-upaya yang mempengaruhi kesehatan dan kewselamatan kerja
• Tertib
penunjukan penahsehat keselamatan kerja
• Tertib
penunjukan komandan kebakaran dan kondisi darurat • Peneyediaan informasi
kesehatan keselamatankerja yang berkaitan dengan yang diwakili
dan dipersyaratkan oleh beberapa
hokum
• Penyediaan
pelatihan kesehatan dan keselamatan.
Bengkel atau biasa disebut
workshop dalam bidang pertambangan adalah tempat dimana segala macam aktifitas
seperti perbaikan dan perawatan baik itu kendaraan atau pun peralatan dilakukan
di area ini. Hal ini membuat bengkel adalah tempat yang memiliki potensi bahaya
yang cukup tinggi.Tidak sedikit kecelakaan terjadi di bengkel seperti tertabrak
kendaraan, terjatuh saat sendang memperbaiki di atas unit, tertimpa material,
terpeleset, tersandung, terpukul dan masih banyak lagi yang dapat mengakibatkan
para mekanik menderita cidera baik itu ringat (pertolongan pertama) hingga
dapat merengut nyawa sekalipun.Dikarenakan potensi bahaya di bengkel begitu
tinggi maka diperlukan pengelolahan keselamatan dalam bengkel.
Berikut
6 kontrol keselamatan dalam bengkel yang dapat Anda lakukan untuk mencegah
cidera saat bekerja di dalam Bengkel.
a.
Identifikasi
semua bahaya yang ada di bengkel sebelum Anda mulai bekerja
b.
Periksa
semua perkakas atau peralatan yang Anda gunakan saat bekerja dalam keadaan baik
dan standar
c.
Patuhi prosedur
keselamatan kerja yang ada di bankel. Pahami prosedur tersebut sebelum Anda
mulai bekerja
d.
Selalu
konsentrasi saat sedang bekerja dan tetap berkomunikasi dengan rekan kerja Anda
e.
Selalu
menjaga lingkungan bengkel Anda bersih, tidak terdapat ceceran oli, perkakas
tersimpan di tempatnya
f.
Selalu
mengenakan alat pelindung diri setiap saat.
Dengan
mengimplementasikan ke 6 kontrol keselamatan dalam bengkel, diharapkan Anda dapat bekerja dengan aman dan terhindar dari cidera.
1.
Klasifikasi menurut jenis kecelakaan:
a. Terjatuh.
b. Tertimpa benda jatuh
c. Tertubuk atau terkena
benda-benda, terkecuali benda jatuh.
d. Terjepit oleh benda.
e. Gerak-gerakan melebihi
kemampuan.
f. Pengaruh suhu tinggi.
g, Terkena arus listrik.
h. Kontak dengan bahan-bahan
berbahaya atau radiasi.
i. Jenis-jenis lain, termasuk kecelakaan-kecelakaan
yang data-datanya tidak cukup atau
IV.V. kecelakaan-kecelakaan lain yang belum masuk
klasifikasi tersebut.
2.
Kecelakaan menurut penyebab
1. Mesin
a.
Pembangkit
tenaga, terkecuali motor-motor listrik.
b.
Mesin
penyalur (=transmisi).
c.
Mesin-mesin
untuk mengerjakan logam.
d.
Mesin-mesin
pengelolah kayu.
e.
Mesin-mesin
pertanian.
f.
Mesin-mesin
pertambangan.
g.
Mesin-mesin
lain yang tidak termasuk klasifikasi tersebut.
2. Alat
angkut dan alat angkat
a.
Mesin angkat
dan peralatannya.
b.
Alat
angkutan di atas rel.
c.
Alat
angkutan lain yang beroda, terkecuali kereta api.
d.
Alat
angkutan udara.
e.
Alat
angkutan air.
f.
Alat-alat
angkutan lain.
3. Peralatan
lain.
a.
Bejana
bertekanan.
b.
Dapur
pembakar dan pemanas.
c.
Instalasi
pendingin.
d.
Instalasi
listrik, termasuk motor listrik, tetapi dikecualikan alat-alat listrik (tangan)
e.
Alat-alat
kerja dan perlengkapannya, kecuali alat-alat listrik.
f.
Tangga.
g.
Perancah
(=Stefer).
h.
Peralatan
lain yang belum termasuk klasifikasi tersebut.
4.Bahan-bahan,
zat-zat dan radiasi.
a.
Bahan
peledak.
b.
Debu, gas,
cairan dan zat-zat kimia, terkecuali bahan peledak.
c.
Benda-benda
melayang.
d.
Radiasi.
e.
Bahan-bahan
dan zat-zat lain yang belum termasuk golongan tersebut.
5.Lingkungan
Kerja
a.
Diluar
bangunan.
b.
Di dalam
bangunan.
c.
Di bawah
tanah.
6.Penyebab-penyebab
lain yang belum termasuk golongan-golongan tersebut.
a.
Hewan
b.
Penyebab
lain.
Penyebab-penyebab
yang belum termasuk golongan tersebut atau data tak memadai.
IV.VI. Klasifikasi menurut sifat luka atau kelainan.
a. Patah tulang.
b. dislokasi/keseleo.
c. Regang otot/urat.
d. Memar dan luka dalam yang lain.
e. Amputasi.
f. Luka-luka lainnya.
g. Luka dipermukaan.
h. Gegar dan remuk.
i. Luka bakar.
j, Keracuanan-keracunan mendadak (=akut).
k. Akibat cuaca, dan lain-lain
l. Mati Lemas.
m. Pengaruh arus listrik.
o. Luka-luka yang banyak dan berlainan sifatnya
p. Lain-lainnya.
b. dislokasi/keseleo.
c. Regang otot/urat.
d. Memar dan luka dalam yang lain.
e. Amputasi.
f. Luka-luka lainnya.
g. Luka dipermukaan.
h. Gegar dan remuk.
i. Luka bakar.
j, Keracuanan-keracunan mendadak (=akut).
k. Akibat cuaca, dan lain-lain
l. Mati Lemas.
m. Pengaruh arus listrik.
o. Luka-luka yang banyak dan berlainan sifatnya
p. Lain-lainnya.
IV.VII. Klasifikasi menurut letak kelainan atau
luka di tubuh.
a. Kepala.
b. Leher.
c. badan.
d. Angota atas.
e. Angota bawah.
f. banyak tempat.
g. Kelainan umum.
h. Letak lain yang dapat di masukkan klasifikasi tersebut.
b. Leher.
c. badan.
d. Angota atas.
e. Angota bawah.
f. banyak tempat.
g. Kelainan umum.
h. Letak lain yang dapat di masukkan klasifikasi tersebut.
Klasifikasi tersebut yang
bersifat jamak adalah pencerminan kenyataan bahwa kecelakaan akibat kerja
jarang sekali disebabkan oleh sesuatu melainkan oleh berbagai faktor.
IV.VIII. Jenis - jenis
Bahaya Keselamatan Kerja
Perlu dilakukan pembedaan
antara produk yang memenuhi standar, yang aman, dan yang dirasakan aman. Pada umumnya, terdapat tiga jenis
keadaan:
Keselamatan normatif digunakan
untuk menerangkan produk atau desain yang memenuhi standar desain.
Keselamatan substantifdigunakan
untuk menerangkan pentingnya keadaan aman, meskipun mungkin tidak memenuhi
standar.
Keselamatan yang dirasakan digunakan
untuk menerangkan keadaan aman yang timbul dalam persepsi orang.Sebagai contoh
adalah anggapan aman terhadap keberadaan rambu lalu lintas.Namun, rambu-rambu
ini dapat menyebabkan kecelakaan karena menyebabkan pengemudi kendaraan gugup.
BAB
V
Contoh
Alat Pelindung Diri yang Di gunakan pada suatu perusahaan yang berproduksi seperti mesin
Jen-set yang berada di PT.YANMAR DIESEL
INDONESIA
Pada
pmbuatan CVT yang menggunakan mesin CNC Bubut setiap para karyawan di wajibkan
terlebih dahulu memenuhi aturan kerja
demi keselamatan para karyawan
Ada pun
aturan-aturan para karyawan saat bekerja Di bagian CNC bubut Di wajibkan
memakai APD ( Alat pelindung Diri ) Seperti :
1.
Kacamata
: Guna untuk menjaga kedua bola mata kita agar tidak mengenai percikan geram
atau benda material pada saat pembubutan berlangsung .
2.
Sarung
tangan : Guna untuk menjaga kedua tangan dari benda tajam ,dan menjaga
kebersian pada kedua tangan hingga steril pada saat bekerja.
3.
Sepatu
Safety : Pada sepatu yang permukaanya terbuat dari baja agar para karyawan
terlindungi kedua kakinya dari benda-benda material yang apabila terjatuh yang
bias mengakibatkan cacat, atau patah tulang pada kaki para karyawan.
4.
Werpak
: Atau baju Seragam, agar para karyawan terlihat lebih rapih, dan juga memang
sudah prosedur Di setiap Perusahaan Industri
Seperti, Toyota , Astra Honda Motor, Yanmar Diesel Indonesia, Krakatau
Steel, Di wajibkan menggunakan Werpak
atau Seragam Kerja.
DAFTAR PUSTAKA
http://digilib.uns.ac.id/pengguna.php?mn=showview&id=15364
Siti Dessy S.
http://PT. Yanmar
Diesel Indonesia _ Jln Raya Bogor_Depok
Cool......
BalasHapusUntuk info pelatihan & sertifikasi K3 Klik : deltaindo.co.id
thanks sharing nya, sangat bermanfaat
BalasHapusTerima kasih gan... sangat bermanfaat...
BalasHapuswww.sepatusafetyonline.com
artikelnya sangat memberikan informasi dan bermanfaat bagi saya yang membaca
BalasHapuswww.sepatusafetyonline.com