Kamis, 09 Mei 2013

Makalah penggunaan APD pada keselamatan kerja





MAKALAH
Mengenai Penggunaan APD Pada Keselamatan Kerja
Disusun Oleh:
Nama  : Muhammad Candra Sadam
NPM   : 24410652
Kelas   : 3IC01
Dosen  : Dr.TRI MULYANTO,ST.MT

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
DEPOK
2013
DAFTAR ISI

Halaman
Daftar Isi ............................................................................................................. i
Abstrak................................................................................................................ ii
BAB I         PENGERTIAN KESELAMATAN KERJA
         1.1     Pengertian Keselamatan Kerja…………………………………………    1
1.3Pengenalan dan Evaluasi Bahaya di Tempat Kerja.........................    2
1.4     Celemek (alat pelindung badan)........................................................ 4
BAB II       Dasar-Dasar Keselamatan Kerja Yang Ada
          2.1. Kerja Berhubungan dengan Produktivitas................................ 5
BAB III      Tugas-tugas keselamatan kerja dan persyaratan kerja
          3.1     Tugas-tugas keselamatan kerja dan persyaratan kerja bukan yang terpisah………………………………..            ..  ..................................................................................... 6
BAB IV      SEJARAH KESELAMATAN KERJA
4.1     pengertian kesehatan kerja................................................................ 8
4.2     Hal-Hal perwakilan keselamatan kerja.............................................. 10
4.3     Keselamatan dalam bengkel.............................................................. 10
4.4     Klasifikasi kecelakaan akibat kerja................................................... 11
4.5     Kecelakaan-kecelakaan lain yang belum masuk klasifikasi tersebut.  11
4.6     Klasifikasi Menurut sifat luka atau kelainal...................................... 12
4.7     Klasifikasi menurut Letak Kelainan atau luka di tubuh..................... 13
4.8     Jenis-jenis Bahaya keselamatan kerja............................................... 13
BAB V        Contoh Alat Pelindung Diri yang Di gunakan pada suatu
                   perusahaan yang berproduksi
          5.1     Kaca mata......................................................................................... 14
          5.2     Sarung tangan................................................................................... 14
          5.3     Sepatu Safety.................................................................................... 14
          5.4     Werpak............................................................................................. 14

DAFTAR PUSTAKA


ABSTRAK
Aktivitas yang menggunakan peralatan dan bahan baku dalam proses produksi, memiliki risiko terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Salah satu upaya perlindungan bagi tenaga kerja adalah dengan penerapan penggunaan Alat pelindung Diri (APD). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan penggunaan alat pelindung diri sebagai upaya perlindungan terhadap tenaga kerja di PT Bayer Indonesia-Bayer CropSceince. Adapun kerangka pemikiran penelitian ini adalah bahwa ditempat kerja memiliki potensi dan faktor bahaya yang memungkinkan terjadinya kecelakaan atau penyakit akibat kerja, sehingga perlu dilakukan identifikasi potensi dan faktor bahaya. Salah satu upaya pengendalian risiko terhadap tenaga kerja adalah dengan penerapan penggunaan alat pelindung diri, pengendalian tersebut setelah pengendalian administrasi, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman dan keselamatan serta kesehatan kerja meningkat. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode deskriptif yang memberikan gambaran tentang penerapan penggunaan alat pelindung diri. Pengambilan data berdasarkan observasi dan wawancara serta studi kepustakaan kemudian dianalis dan dibandingkan dengan standar serta peraturan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa perusahaan telah menerapkan penyediaan APD, pengenalan APD, pemeliharaan APD dan penggunaan APD sebagai upaya perlindungan bagi tenaga kerja dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja sesuai Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Saran yang diberikan adalah supaya perusahaan lebih meningkatkan pengawasan dalam penggunaan alat pelindung diri di tempat kerja dan melakukan pengecekan kondisi APD tenaga kerja masih layak dipakai atau tidak.. Kata kunci : Alat Pelindung Diri






BAB I



I.I        Pengertian Keselamatan Kerja
Safe adalah aman atau selamat.
Safety menurut kamus adalah mutu suatu keadaan aman atau kebebasandari bahaya dan kecelakaan.Keselamatan kerja atau safety adalah suatu usaha untuk menciptakan keadaan
lingkungan kerja yang aman bebas dari kecelakaanKeselamatan kerja adalah menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan, baikjasmaniah maupun rohaniah manusia serta hasil karya dan budayanya tertuju padakesejahteraan masyarakat pada umumnya dan manusia pada khususnya.Keselamatan kerja adalah sarana utama pencegahan kecelakaan, cacat, dan
kematian sebagai akibat kecelakaan dalam melakukan kerja. Keselamatan kerjamenyangkut segenap proses produksi dan distribusi baik barang maupun jasa.Keselamatan kerja merupakan tugas semua orang yang bekerja. Keselamatankerja adalah dari, oleh, dan untuk setiap tenaga kerja serta orang lain danmasyarakat pada umumnya.Tindakan keselamatan kerja bertujuan untuk menjamin keutuhan dankesempurnaan, baik jasmani maupun rokhani manusia. Hasil kerja dan budayatertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
Keselamatan kerja manusia secara terperinci meliputi: mencegah terjadinyakecelakaan, mencegah dan atau mengurangi terjadinya penyakit akibatpekerjaan, mencegah dan atau mengurangi cacat tetap, mencegah dan ataumengurangi kematian, dan mengamankan material, konstruksi, dan pemeliharaanyang kesemuanya menuju pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan umatmanusia.

1.      Melakukan pemantauan rutin dan pertemuan tentang keselamtan kesehatan yang melibatkan karyawan, manajer dan supervisor
2.      Menetapkan orang yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja.
3.      Mengintegrasikan keselamatan dan kesehatankerja ke dalam praktik bisnis (misalnya, pembelian, kontrak, desain dan pengembangan).
4.      Melibatkan karyawan dalam keamanan dan kegiatan healthrelated (misalnya, self-inIndustri / Industrial company / Penyakit Akibat Kerja



Untuk mengidentifikasi hal ini maka langkah awal yang penting adalah pengenalan/identifikasi bahaya yang bisa timbul dan di evaluasi, kemudian di lakukan pengendalian,Karena itu, untuk mengantisipasi dan mengetahui kemungkinan bahaya di tempat kerja di tempuh tiga langkah utama (WHO, 1997), yakni:
Pengenalan lingkungan kerja Pengenalan lingkungan kerja ini biasanya di lakukan dengan cara melihat dan mengenal (walk through inspection)Jam kerja 8 jam per hari, di usahakan sedapat mungkin tidak lampauwi. Apabila hal ini tidak dapat di hindari, perlu di usahakn group kerja baru atau pengadaan kerja gilir ( shift work). Kerja lembur sedapat mungkindi tiadakan karena beberapa penelitian menunjukan bahwa kerja lembur dapatmenurunkan efisiensidan produktivitas kerja serta meningkatkan angka kecelakaan kerja dan sakit. Disamping itu, kerja lembur yang melebihi 25% dari jam kerja.
Semua pekerja harus melengkapi dirinya dengan pakaian, baju, celana panjang yan sesuai untuk melindungi dirinya dari cuaca dan bahaya di lokasi kerja mereka.Berdasarkan peraturan pemerintah bahwa perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri bagi karyawan seperti helm pengawan atau safety helmet, kaca mata safety, pakaian yang cerah atau memiliki visibilitas tinggi dan sepatu safety dan perlengkapan lainnya yang sesuai dengan tipe pekerjaan karyawan.Dengan begitu jika pekerjaan karyawan tersebut memerlukan sarugn tangan khusus untuk melindungi tangan mereka dari resiko tersayat atau terpotong, maka perusahaanwajib menyediakan sarung tangan yang sesuai dengan pekerjaan karaywan tersebut.
Perusahaan berkewajiban menyediakan dan menyuruh karyawan menggunakan alat pelindung diri yang telah diberikan secara cuma-cuma kepada karaywan tersebut. Bukan hanya sarung tangan tetapi hal ini berlaku untuk semua jenis pekerjaan yang memerlukan alat pelindung diri tertentu saat melakukan pekerjaan mereka seperti pelindung jatuh, pelindung pernafasan, mata dan pelindung pedengaran dan masih banyak lagi sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah.Perusahaan berkewajiban mengidentifikasi setiap fase pekerjaan dan APD yang akan digunakan oleh karyawan. Pengusahan harus memastikan bahwa karyawan telah dilatih dalam penggunaan APD yang diberikan termasuk alat pelindung jatuh sebelum digunakan.Ketika karwayan berinteraksi dengan peralatan atau mesin yang bergerak, semua perhiasan atau pakaian yang berpotensi dapat tersangkut di mesin atau alat wajib disingkirkan.
Pelindung KakiSepatu yang digunakan harus melindungi, ankel, telapak, dan jari kaki.Alat pelindung kaki dengan simbol segi tiga hijau CSA telah memenuhi persyaratan ini.Karyawan yang telah diberikan APD ini wajib menjaganya tetap dalam kondisi yang baik.Contohnya, unjung sepatu pelindung jari dapat berbahaya jika tersentuh dengan listrik.
Pelindung Kepala
Ketika memasuki area kerja, para pekerja wajib mengenajan helm safety yang telah memenuhi standard CSA atau Ketika menggunakan helm safety:
1.       Gunakan pengait helm jika pekerjaan anda melibatkan pekerjaan yang sering merunduk.
2.       Jaga agar tetap bersih. Selalu inspeksi.
3.       Ganti suspensi yang ada di dalam helm setiap 5 tahun.
4.       Jangan menggunakan ditergen untuk membersihkannya.
5.       Jangan membuat lobang pada helm Anda kecuali telah disetujui oleh manufaktur yang membuatnya.
6.       Jangan mengecatnya.
7.       Jangan menggunakannya jika Anda menemukan retakkan pada helm Anda.
8.       Jangan melemparnya atau menggunakannya sebagai alat pemuku.Andalah yang bertanggung jawab atas keselamatan Anda sendiri dan rekan Anda, oleh karena itu selalu merawat Alat Pelindung Diri yang telah diberikan oleh perusahaan.



masker kain
Alat Yang berfungsi untuk melindungi pernafasan terhadap gas, uap, debu, atau udara yang terkontaminasi di laboratorium yang bersifat racun, korosi maupun rangsangan. Alat pelindung pernafasan dapat berupa masker yang berguna mengurangi debu atau partikel-partikel yang lebih besar yang masuk kedalam pernafasan. Masker ini biasanya terbuat dari kain dan juga respirator yang berguna untuk melindungi pernafasan dari debu, kabut, uap logam, asap dan gas. Tetapi masker pada laboratorium ini berfungsi untuk mengurangi debu atau partikel-partikel dari kain yang dapat masuk ke dalam pernafasan yang biasanya kebanyakan orang jika tidak memakai masker dan mempunyai alergi terhadap debu akan menyebabkan,batuk-batuk.Namun, selama ini penerapan masker disini tidak berhasil, karena tidak ada himbauan untuk memakai, selain itu mungkin karena kita juga terlalu risih untuk menggunakanya karena sudah terbiasa dengan tidak memakai masker.
I.IV.    Celemek (alat pelindung badan)
Celemek adalah kain penutup baju dr dada atau pinggang sampai ke lutut sbg alat untuk menjaga kebersihan dan juga melindungi tubuh atau badan kita (yang sedang bekerja pada laboratorium busana) agar terhindar dari benang-benang atau kotoran kain (debu ataupun serat-serat kain) yang menempel langsung di pakaian kita. Biasanya jika kita sedang menjahit, benang-benang dan kotoran kain tanpa kita sadari menempel langsung pada pakaian yang kita gunakan dan biasanya karena terlalu tipis dan kecil kita kesusahan untuk membersihkanya. Nah, dengan menggunakan celemek ini pakaian kita akan terhindar dari benang-benang dan kotoran debu tersebut karena akan menempel pada celemek yang kita gunakan.
Program keselamatan kerja yang baik dalam suatu industri atau sekolah ialahprogram yang terpadu dengan pekerjaan sehari-hari, sehingga sukar untukdipisahkan satu dengan lainnya.
Gambar 1.1. Keselamatan kerja

BAB II

II.I.      Dasar-dasar keselamatan kerja yang ada
di Indonesia antara lain diatur dalam Undang Undang RI No. 1 tahun 1970. tentang
Keselamatan Kerja. Keselamatan kerja erat hubungannya dengan peningkatan
produksi dan produktivitas,Dengan tingkat keselamatan kerja yang tinggi, kecelakaan-kecelakan yangmenjadi sebab sakit, cacat dan kematian dapat dikurangi atau ditekan sekecil
kecilnya, sehingga pembiayaan yang tidak perlu dapat dihindari.Tingkat keselamatan yang tinggi sejalan dengan pemeliharaan dan penggunaanperalatan kerja dan mesin yang produktif dan efesien dan berhubungan dengantingkat produksi dan produktivitas yang tinggi.
Gambar 1.2. Keselamatan

II.II.    Kerja Berhubungan denganProduktivitas
Gambar 1.3. Tugas Keselamatan Kerja
BAB III

III.I     Tugas-tugas keselamatan kerja dan persyaratan kerja bukan hal yang terpisah.
Dalam menjalankan tugas tersebut perlu adanya koordinasi dengan petugas
petugas lain.Praktik keselamatan kerja atau penerapan keselamatan kerja tidak dapat
dipisahkan dari keterampilan kerja. Keduanya harus berjalan dan merupakan
unsur esensial bagi kelangsungan pekerjaan.Keselamatan kerja yang dilaksanakan dengan baik akan membawa iklimkeamanan dan ketenangan kerja, sehingga proses produksi dapat berjalan denganlancar. Oleh karena itu, pelatihan dan pembinaan sangat diperlukan guna
mencapai tujuan tersebut.

1.Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja
Dari pemahaman diatas sasaran keselamatan kerja adalah:
a.       Mencegah
b.      Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja
2.Dari pemahaman diatas sasaran keselamatan kerja adalah:
a) Mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
b) Mencegah timbulnya penyakit akibat suatu pekerjaan.
c) Mencegah/ mengurangi kematian.
d) Mencegah/mengurangi cacat tetap.
e) Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan,
alat-alat kerja, mesin-mesin, instalasi dan lain sebagainya.
f) Meningkatkan produktivitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin
kehidupan produktifnya.
g) Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat dan sumber-sumber
produksi lainnya.
h) Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat
menimbulkan kegembiraan semangat kerja.
i) Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi industri serta
pembangunan
3.Dari sasaran tersebut maka keselamatan kerja ditujukan bagi:
a) Manusia (pekerja dan masyarakat)
b) Benda (alat, mesin, bangunan dll)
c) Lingkungan (air, udara, cahaya, tanah, hewan dan tumbuh-tumbuhan).
4.Syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja
Menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 pasal 3 ditetapkan syarat-syarat
keselamatan kerja untuk:
a) Mencegah dan mengurangi kecelakaan
b) Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
c) Mencegah dan mengurang bahaya peledakan
d) Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran
atau kejadian lain yang berbahaya
e) Memberi pertolongan pada kecelakaan
f) Memberi alat perlindungan diri kepada para pekerja
g) Mencegah dan mengendalikan timbulnya atau menyebar luasnya suhu,
kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar
atau radiasi, suara dan gelora.
h) Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik
maupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan.
i) Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
j) Memelihara kebersihan, keselamatan dan ketertiban.
k) Memperoleh keserasian antara tenaga kerja dan alat kerja.
5.Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang-orang, binatang,
tanaman atau barang.
A)Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
b)Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan
penyimpanan barang.
c) Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
d) Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang
e)bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.








BAB IV

Sejarah Keselamatan Kerja
Berdasarkan sumber-sumber yang ada, sebenarnyatelah cukup di kenal pada tahun 2200 SM. Hal ini terjadi dikerajaan kuno Babylon dengan rajanya bernamaHammurabi, dimana sang raja membuat peraturan yangintinya, bahwa bila seorang buruh mendapat kecelakaansaat bekerja dan cedera pada bagian tubuhnya, makapengawasnya harus diperlakukan sama, misalnya jarinyaterputus,maka jari dari dari pengawasnya juga harus dipotong. hal ini menunjukkan bahwa raja Hammurabi telahmemperhatikan tentang Keselamatan Kerja. Peraturan yang dikeluarkan di kenaldengan “CODE OFHAMMURABI”.Di negara Inggris, undang-undang Keselamatan Kerja pertama kali dikeluarkan pada tahun 1802. Undang-undang ini merupakan satu standar yangsecara umum mengatur tentang panas, penerangan, jam kerja dan Ventilasiudara. secara bertahap pemerintah Inggris menyempurnakannya, diantaranya dikeluarkannya peraturan perundangan yang secara khusus untuk bahan-bahanyang mudah meledak, hal ini terjadi pada tahun 1875 sebagai THE EXPLOSIVESACT 1875, Kemudian pada tahun 1974 dikeluarkan lagi peraturan perundanganyang disebut SAFETY and HEALTH Act 1974, yang sebelumnya telah terjadi
a)                  Revolusi industri
b)                  KESEHATAN
c)                  KERJA
d)                 Kompetensi Dasar :Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja.
e)                  Indikator : Mendefenisikan pengertian kesehatan kerja
f)                   Kesehatan terhadap produktivitas kerja.

IV.I     Pengertian Kesehatan Kerja
Menurut suma’mur (1976) kesehatan kerjamerupakan spesialisasi ilmu kesehatan/kedokteranbeserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja/masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatansetiggi-tingginya baik fisik, mental maupun social denganusaha preventif atau kuratif terhadap penyakit/gangguankesehatan yang diakibatkan oleh factor pekerjaan dan
lingkungan kerja serta penyakit umum.Konsep kesehatan kerja dewasa ini semakinbanyak berubah, bukan sekedar “kesehatan pada sectorindustry” saja melainkan juga mengarah kepada upaya kesehatan untuk semuaorang dalam melakukan pekerjaannya (total health of all at work). Sebagai bagianspesifik keilmuan dalam ilmu kesehatan, kesehatan kerja lebih memfokuskanlingkup kegiatannya pada peningkatan kualitas hidup tenaga kerja melalui
penerapan upaya kesehatan yang bertujuan untuk:
a. Meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan pekerja.
b. Melindungi dan mencegah pekerja dari semua gangguan kesehatan akibat
lingkungan kerja atau pekerjaanya.
c. Menempatkan pekerja sesuai dengan kemampuan fisik, mental dan
pendidikan atau keterampilannya.
d. Meningkatkan efisiensi dan produktifitas kerja.
e. Pencegahan dan pemberantasan penyakit-penyakit dan kecelakaan akibat
kerja.
f. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi tenaga kerja.
g. Perawatan dan efisiensi dan produktifitas tenaga kerja.
h. Pemberantasan kelelahan tenaga kerja dan meningkatkan kegairahan serta
kenikmatan kerja.
i. Perlindungan masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan
oleh produk-produk kesehatan.
Fungsi Kesehatan Kerja menurut ILO (International Labor Organization)Melindungi pekerja terhadap kesehatan yang mungkin timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja.Membantu pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaan baik fisik maupunmental serta menyadari kewajiban terhadap pekerjaannya.DKK.021.00Mengikuti Prosedur Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Dan Lingkungan Tempat Kerja,Memperbaiki memelihara keadaan fisik mental maupun sosial pekerja sebaikmungkin.Kesehatan kerja mencakup kegiatan yang bersifat komprehensif berupaupaypromotif, preventif, kuratif dan rehabilitative. Upaya promotif berupapenyuluhan, pelatihan danpeningkatan pengetahuan tentang upaya hidup sehatdalam bekerja, disamping kegiatan pencegahan (preventif) terhadap resikogangguan kesehatan, lebih mengemuka dalam disiplin kesehatan kerja. Jaditujuan Utama Kesehatan Kerja adalah :
Resiko Kesehatan kerja adalah aspek-aspek dari lingkungan kerja yangdapat menyebabkan kondisi tidak sehat pada pekerja yang dapat menimbulkankerusakan atau kerugian baik fisik maupun psikis dalam jangka pendek dan waktupanjang.



Hak-hak perwakilan keselamatan kerja Hak-hak perwakilan keselamatan kerja meliputi: •Pengenalan upaya-upaya yang mempengaruhi kesehatan dan kewselamatan kerja
• Tertib penunjukan penahsehat keselamatan kerja
• Tertib penunjukan komandan kebakaran dan kondisi darurat • Peneyediaan informasi kesehatan keselamatankerja yang berkaitan dengan yang diwakili dan dipersyaratkan oleh beberapa hokum
• Penyediaan pelatihan kesehatan dan keselamatan.
Bengkel atau biasa disebut workshop dalam bidang pertambangan adalah tempat dimana segala macam aktifitas seperti perbaikan dan perawatan baik itu kendaraan atau pun peralatan dilakukan di area ini. Hal ini membuat bengkel adalah tempat yang memiliki potensi bahaya yang cukup tinggi.Tidak sedikit kecelakaan terjadi di bengkel seperti tertabrak kendaraan, terjatuh saat sendang memperbaiki di atas unit, tertimpa material, terpeleset, tersandung, terpukul dan masih banyak lagi yang dapat mengakibatkan para mekanik menderita cidera baik itu ringat (pertolongan pertama) hingga dapat merengut nyawa sekalipun.Dikarenakan potensi bahaya di bengkel begitu tinggi maka diperlukan pengelolahan keselamatan dalam bengkel.
Berikut 6 kontrol keselamatan dalam bengkel yang dapat Anda lakukan untuk mencegah cidera saat bekerja di dalam Bengkel.
a.       Identifikasi semua bahaya yang ada di bengkel sebelum Anda mulai bekerja
b.       Periksa semua perkakas atau peralatan yang Anda gunakan saat bekerja dalam keadaan baik dan standar
c.        Patuhi prosedur keselamatan kerja yang ada di bankel. Pahami prosedur tersebut sebelum Anda mulai bekerja
d.       Selalu konsentrasi saat sedang bekerja dan tetap berkomunikasi dengan rekan kerja Anda
e.        Selalu menjaga lingkungan bengkel Anda bersih, tidak terdapat ceceran oli, perkakas tersimpan di tempatnya
f.        Selalu mengenakan alat pelindung diri setiap saat.
Dengan mengimplementasikan ke 6 kontrol keselamatan dalam bengkel, diharapkan Anda dapat bekerja dengan aman dan terhindar dari cidera.


1. Klasifikasi menurut jenis kecelakaan:
a. Terjatuh.
b. Tertimpa benda jatuh
c. Tertubuk atau terkena benda-benda, terkecuali benda jatuh.
d. Terjepit oleh benda.
e. Gerak-gerakan melebihi kemampuan.
f. Pengaruh suhu tinggi.
g, Terkena arus listrik.
h. Kontak dengan bahan-bahan berbahaya atau radiasi.
i. Jenis-jenis lain, termasuk kecelakaan-kecelakaan yang data-datanya tidak cukup atau
IV.V.   kecelakaan-kecelakaan lain yang belum masuk klasifikasi tersebut.
2. Kecelakaan menurut penyebab
1. Mesin
a.       Pembangkit tenaga, terkecuali motor-motor listrik.
b.       Mesin penyalur (=transmisi).
c.        Mesin-mesin untuk mengerjakan logam.
d.       Mesin-mesin pengelolah kayu.
e.        Mesin-mesin pertanian.
f.        Mesin-mesin pertambangan.
g.        Mesin-mesin lain yang tidak termasuk klasifikasi tersebut.
2. Alat angkut dan alat angkat
a.       Mesin angkat dan peralatannya.
b.       Alat angkutan di atas rel.
c.        Alat angkutan lain yang beroda, terkecuali kereta api.
d.       Alat angkutan udara.
e.        Alat angkutan air.
f.        Alat-alat angkutan lain.
3. Peralatan lain.
a.       Bejana bertekanan.
b.       Dapur pembakar dan pemanas.
c.        Instalasi pendingin.
d.       Instalasi listrik, termasuk motor listrik, tetapi dikecualikan alat-alat listrik (tangan)
e.        Alat-alat kerja dan perlengkapannya, kecuali alat-alat listrik.
f.        Tangga.
g.        Perancah (=Stefer).
h.       Peralatan lain yang belum termasuk klasifikasi tersebut.
4.Bahan-bahan, zat-zat dan radiasi.
a.       Bahan peledak.
b.       Debu, gas, cairan dan zat-zat kimia, terkecuali bahan peledak.
c.        Benda-benda melayang.
d.       Radiasi.
e.        Bahan-bahan dan zat-zat lain yang belum termasuk golongan tersebut.
5.Lingkungan Kerja
a.       Diluar bangunan.
b.       Di dalam bangunan.
c.        Di bawah tanah.
6.Penyebab-penyebab lain yang belum termasuk golongan-golongan tersebut.
a.       Hewan
b.       Penyebab lain.
Penyebab-penyebab yang belum termasuk golongan tersebut atau data tak memadai.
IV.VI. Klasifikasi menurut sifat luka atau kelainan.
a. Patah tulang.
b. dislokasi/keseleo.
c. Regang otot/urat.
d. Memar dan luka dalam yang lain.
e. Amputasi.
f. Luka-luka lainnya.
g. Luka dipermukaan.
h. Gegar dan remuk.
i. Luka bakar.
j, Keracuanan-keracunan mendadak (=akut).
k. Akibat cuaca, dan lain-lain
l. Mati Lemas.
m. Pengaruh arus listrik.
o. Luka-luka yang banyak dan berlainan sifatnya
p. Lain-lainnya.

IV.VII. Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka di tubuh.
a. Kepala.
b. Leher.
c. badan.
d. Angota atas.
e. Angota bawah.
f. banyak tempat.
g. Kelainan umum.
h. Letak lain yang dapat di masukkan klasifikasi tersebut.

Klasifikasi tersebut yang bersifat jamak adalah pencerminan kenyataan bahwa kecelakaan akibat kerja jarang sekali disebabkan oleh sesuatu melainkan oleh berbagai faktor.

IV.VIII. Jenis - jenis Bahaya Keselamatan Kerja
Perlu dilakukan pembedaan antara produk yang memenuhi standar, yang aman, dan yang dirasakan aman. Pada umumnya, terdapat tiga jenis keadaan:
Keselamatan normatif digunakan untuk menerangkan produk atau desain yang memenuhi standar desain.
Keselamatan substantifdigunakan untuk menerangkan pentingnya keadaan aman, meskipun mungkin tidak memenuhi standar.
Keselamatan yang dirasakan digunakan untuk menerangkan keadaan aman yang timbul dalam persepsi orang.Sebagai contoh adalah anggapan aman terhadap keberadaan rambu lalu lintas.Namun, rambu-rambu ini dapat menyebabkan kecelakaan karena menyebabkan pengemudi kendaraan gugup.










BAB V

Contoh Alat Pelindung Diri yang Di gunakan pada suatu perusahaan yang berproduksi seperti mesin
Jen-set  yang berada di PT.YANMAR DIESEL INDONESIA             
Pada pmbuatan CVT yang menggunakan mesin CNC Bubut setiap para karyawan di wajibkan terlebih dahulu memenuhi  aturan kerja demi keselamatan para karyawan
Ada pun aturan-aturan para karyawan saat bekerja Di bagian CNC bubut Di wajibkan memakai APD ( Alat pelindung Diri ) Seperti :
1.      Kacamata : Guna untuk menjaga kedua bola mata kita agar tidak mengenai percikan geram atau benda material pada saat pembubutan berlangsung .
2.      Sarung tangan : Guna untuk menjaga kedua tangan dari benda tajam ,dan menjaga kebersian pada kedua tangan hingga steril pada saat bekerja.
3.      Sepatu Safety : Pada sepatu yang permukaanya terbuat dari baja agar para karyawan terlindungi kedua kakinya dari benda-benda material yang apabila terjatuh yang bias mengakibatkan cacat, atau patah tulang pada kaki para karyawan.
4.      Werpak : Atau baju Seragam, agar para karyawan terlihat lebih rapih, dan juga memang sudah prosedur Di setiap Perusahaan Industri  Seperti, Toyota , Astra Honda Motor, Yanmar Diesel Indonesia, Krakatau Steel,  Di wajibkan menggunakan Werpak atau Seragam Kerja.
















DAFTAR PUSTAKA

http://digilib.uns.ac.id/pengguna.php?mn=showview&id=15364 Siti Dessy S.
http://PT. Yanmar Diesel Indonesia _ Jln Raya Bogor_Depok


4 komentar:

  1. Cool......

    Untuk info pelatihan & sertifikasi K3 Klik : deltaindo.co.id

    BalasHapus
  2. thanks sharing nya, sangat bermanfaat

    BalasHapus
  3. Terima kasih gan... sangat bermanfaat...
    www.sepatusafetyonline.com

    BalasHapus
  4. artikelnya sangat memberikan informasi dan bermanfaat bagi saya yang membaca
    www.sepatusafetyonline.com

    BalasHapus