DAFTAR ISI
BAB I
KATA PENGANTAR
2
1.1 Latar Belakang ............................................................................................................ 3
1.2 Bentuk Kerusakan Lingkungan
................................................................................ 3
1.3 Kondisi kerusakan Hutan Indonesia
......................................................................... 4
1.5 Dampak Kebakaran Hutan
........................................................................................ 6
1.6 Mencegah Kebakaran Hutan ..................................................................................... 7
1.7 Pencegah Penebangan Liar
........................................................................................ 8
1.8 Dampak Ekonomi ....................................................................................................... 8
BAB II
2.1 Mengatur Dan Mencergah Kerusakan Hutan
......................................................... 10
2.1.1
Peningkatan, Pencegahan Dan Penanggulangan
.............................................. 11
2.1.2 Tujuan
Pembahasan
............................................................................................ 12
2.1.3 Metode Pengumpulan Data
................................................................................ 13
2.1.4 Sistematika Penyajian
........................................................................................ 13
2.1.5 Rangkuman
......................................................................................................... 13
2.1.6 Peran
Hutan Terhadap Lingkungan
................................................................. 14
BAB III
3.1 Kesimpulan
................................................................................................................. 15
3.2 Saran
............................................................................................................................ 15
DAFTAR PUSTAKA
KATA
PENGANTAR
Saya
selaku penulis mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT,
karena telah Memberikan kesehatan sampai sekarang ini sehingga dapat membuat
makalah yang sederhana ini.Kerusakan hutan merupakan sesuatu yang sangat
berdampak buruk bagi kehidupan manusia maupun makhluk hidup lainnya sehingga
kita semua perlu menjaganya dengan sebaik-baiknya agar hutan kita tetap terjaga
kondisinya, adapun tujuan dari penulisanmakalah ini untuk lebih memahami lagi
bagaimana cara menjaga hutan agar tetap baik dari ancaman apapun.
Saya
juga mengucapkan terima kasih juga kepada pihak-pihak yang telah bersangkutan
dan juga dukungan yang telah diberikan kepada kami semua dan kami siap menerima
kritik dan saran apabila terjadi kesalahan dalam penulisan ini dan dalam
penulisan ini kami berharap anda semua mencintai hutan yang telah diberikan
kepada sang pencipta dan menjaganya dengan baik
KERUSAKAN HUTAN INDONESIA
BAB
I
PENDAHULUAN
1. 1 LATAR BELAKANG MASALAH
Hutan merupakan sumber daya alam yang tidak ternilai
karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma
nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah
banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk
kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya.
Karena itu pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU
No. 5 tahun 1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun
1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen
PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan. Namun
gangguan terhadap sumber daya hutan terus berlangsung bahkan intensitasnya
makin meningkat.
Kerusakan
hutan yang meliputi : kebakaran hutan, penebangan liar dan lainnya merupakan
salah satu bentuk gangguan yang makin sering terjadi. Dampak negatif yang
ditimbulkan oleh kerusakan hutan cukup besar mencakup kerusakan ekologis,
menurunnya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan dan
produktivitas tanah, perubahan iklim mikro maupun global, dan asap dari
kebakaran hutan mengganggu kesehatan masyarakat serta mengganggu transportasi
baik darat, sungai, danau, laut dan udara. Dan juga gangguan asap karena
kebakaran hutan Indonesia akhir-akhir ini telah melintasi batas negara.
Berbagai
upaya pencegahan dan perlindungan kebakaran hutan dan penebangan liar telah
dilakukan termasuk mengefektifkan perangkat hukum (undang-undang, PP, dan SK
Menteri sampai Dirjen), namun belum memberikan hasil yang optimal.Sejak
kebakaran hutan yang cukup besar tahun 1982/83 di Kalimantan Timur, intensitas
kebakaran hutan makin sering terjadi dan sebarannya makin meluas.Tercatat
beberapa kebakaran cukup besar berikutnya yaitu tahun 1987, 1991, 1994 dan 1997
hingga 2003.Oleh karena itu perlu pengkajian yang mendalam untuk mencegah dan
menanggulangi kebakaran hutan.
Penebangan
liar juga dapat berdampak negatif antara lain dapan menyababkan tanah longsor
dan banjir. Oleh karena itu hutan kita perlu adanya penjagaan supaya tidak
terjadi kebakaran dan penebangan liar dan yang tidak kita inginkan.
Tulisan
ini merupakan sintesa dari berbagai pengetahuan tentang hutan, kebakaran hutan
dan penebangan liar penanggulangannya yang dikumpulkan dari berbagai sumber
dengan harapan dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi para peneliti,
pengambil kebijakan dan pengembangan ilmu pengetahuan bagi para pencinta
lingkungan dan kehutanan.
1.2 BENTUK
KERUSAKAN LINGKUNGAN
Beberapa
tahun terakhir kebakaran hutan terjadi hampir setiap tahun, khususnya pada
musim kering.Kebakaran yang cukup besar terjadi di Kalimantan Timur yaitu pada
tahun 1982/83 dan tahun 1997/98. Pada tahun 1982/83 kebakaran telah
menghanguskan hutan sekitar 3,5 juta hektardi Kalimantan Timur dan ini merupakan
rekor terbesar kebakaran hutan dunia setelah kebakaran hutan di Brazil yang
mencapai 2 juta hektar pada tahun 1963 (Soeriaatmadja, 1997).
Kemudian
rekor tersebut dipecahkan lagi oleh kebakaran hutan Indonesia pada tahun
1997/98 yang telah menghanguskan seluas 11,7 juta hektar. Kebakaran terluas
terjadi di Kalimantan dengan total lahan terbakar 8,13 juta hektar, disusul
Sumatera, Papua Barat, Sulawesi dan Jawa masing-masing 2,07 juta hektar, 1 juta
hektar, 400 ribu hektar dan 100 ribu hektar (Tacconi, 2003).Selanjutnya
kebakaran hutan Indonesia terus berlangsung setiap tahun meskipun luas areal
yang terbakar dan kerugian yang ditimbulkannya relatif kecil dan umumnya tidak
terdokumentasi dengan baik. Data dari Direktotar Jenderal Perlindungan hutan dan
Konservasi Alam menunjukkan bahwa kebakaran hutan yang terjadi tiap tahun sejak
tahun 1998 hingga tahun 2002 tercatat berkisar antara 3 ribu hektar sampai 515
ribu hektar (Direktotar Jenderal Perlindungan hutan dan Konservasi Alam, 2003).
1.3 KONDISI KERUSAKAN HUTAN INDONESIA
Kerusakan
yang terjadi di hutan indonesia merupakan suatu kejadian yang sangat tidak
menyenangkan bagi warga negara indonesia karena Hutan merupakan sumber daya
alam yang tidak ternilai karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati
sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur
tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam
hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan
sebagainya. Karena itu pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam
UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No
28 tahun 1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan
Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan. Namun gangguan terhadap sumber daya
hutan terus berlangsung bahkan intensitasnya makin meningkat.Kerusakan hutan
yang meliputi: kebakaran dan penebangan liar merupakan contoh yang tidak baik
dan semua peristiwa ini pastinya ada dampak dan juga pencegahannya tetapi kita
juga jangan menganggap semuanya adalah hanya peristiw yang biasa-biasa saja
karena perlu ada pembelajaran dan pelatihan khusus supaya dapat secara langsung
mempraktekkannya dan membuat hutan kita menjasi lebih nyaman untuk dilihat dan dikunjungi
banyak orang.
KONDISI HUTAN INDONESIA
Pemekaran wilayah juga mengorbankan
hutan di Kalimantan Barat
Luas hutan di Indonesia menyusut
setiap tahun. Kementrian Kehutanan mencatat kerusakan hutan hingga 2009
mencapai lebih dari 1,08 juta hektar per tahun. Menurun dari data kerusakan
hutan tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 2 juta hektar pertahun.Laju
kerusakan hutan menimbulkan dampak yang luas terhadap perekonomian.Seperti yang
dilaporkan Wartawan BBC Sri Lestari di Kalimantan Barat, kerusakan hutan
terjadi akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit.
Dari atas udara
lebatnya hutan di Kalimantan Barat memang masih bisa kita lihat, tetapi
diantara hutan tropis yang lebat itu, kita juga bisa melihat lokasi seperti
tanah lapang yang hanya ditumbuhi rerumputan tanpa pohon besar.
Data Kementrian
Kehutanan menyebut, selain Sumatera, hutan Kalimantan memiliki laju kerusakan
yang besar, dari total kerusakan hutan yang terjadi di Indonesia sebesar 1,08
juta hektar per tahun menurut.Kerusakan hutan ini diakui Menteri Kehutanan
Zulkifli Hassan menyebabkan kondisi hutan Indonesia kritis.Memang saya
kategorikan hutan Indonesia dalam keadaan kritis, karena puluhan tahun menjadi
andalan untuk pendapatan bagi negara. Dari 130 juta hanya 43 juta yang masuk
dalam kategori hutan perawan''.Kita sulit mengetahui berapa sebetulnya angka
deforestrasi di Indonesia, karena data terakhir berdasarkan citra satelit tahun
2005 atau sudah kadaluarsa
''Hutan
produksi yang dulu dikelola oleh HPH kini juga tersisa lebih kurang 48 juta
dalam keadaan yang juga kritis, kemudian 40 juta kawasan hutan lainnya
menghilang'', kata Zulkifli.Meski demikian data terakhir Kementrian Kehutanan
mengklaim angka pengrusakan hutan menunjukkan indikasi menurun dibandingkan
tahun-tahun sebelumnya.
Tetapi lembaga pemerhati lingkungan Greennomics menyebutkan tak ada data yang pasti soal kerusakan hutan di Indonesia.Seperti dikatakan Direktur Greennomics Elfian Effendi.
Tetapi lembaga pemerhati lingkungan Greennomics menyebutkan tak ada data yang pasti soal kerusakan hutan di Indonesia.Seperti dikatakan Direktur Greennomics Elfian Effendi.
''Kita sulit
mengetahui berapa sebetulnya angka deforestrasi di Indonesia, karena data
terakhir berdasarkan citra satelit tahun 2005 atau sudah kadaluarsa, jadi
bagaimana mungkin pengrusakan hutan menurun''
Kalimantan merupakan salah satu daerah yang memiliki hutan alam terbesar. Pada tahun 2007, dalam buku laporan State of the World's Forests, FAO (Food and Agricultural Organization) menempatkan Indonesia di urutan ke-8 dari sepuluh negara dengan luas hutan alam terbesar di dunia. Tetapi laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai 1,87 juta hektar dalam kurun waktu 2000 - 2005, mengakibatkan Indonesia menempati peringkat ke-2 dari sepuluh negara, dengan laju kerusakan tertinggi dunia.
Kalimantan merupakan salah satu daerah yang memiliki hutan alam terbesar. Pada tahun 2007, dalam buku laporan State of the World's Forests, FAO (Food and Agricultural Organization) menempatkan Indonesia di urutan ke-8 dari sepuluh negara dengan luas hutan alam terbesar di dunia. Tetapi laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai 1,87 juta hektar dalam kurun waktu 2000 - 2005, mengakibatkan Indonesia menempati peringkat ke-2 dari sepuluh negara, dengan laju kerusakan tertinggi dunia.
1.4 Dampak yang
ditimbulkan
Kebakaran hutan akhir-akhir ini menjadi perhatian
internasional sebagai isu lingkungan dan ekonomi khususnya setelah terjadi
kebakaran besar di berbagai belahan dunia tahun 1997/98 yang menghanguskan
lahan seluas 25 juta hektar. Kebakaran
tahun 1997/98 mengakibatkan degradasi hutan dan deforestasi menelan biaya
ekonomi sekitar US $ 1,6-2,7 milyar dan biaya akibat pencemaran kabut sekitar
US $ 674-799 juta. Kerugian yang diderita akibat kebakaran hutan tersebut
kemungkinan jauh lebih besar lagi karena perkiraan dampak ekonomi bagi kegiatan
bisnis di Indonesia tidak tersedia. Valuasi biaya yang terkait dengan emisi
karbon kemungkinan mencapai US $ 2,8 milyar (Tacconi, 2003).
Hasil
perhitungan ulang kerugian ekonomi yang dihimpun Tacconi (2003), menunjukkan
bahwa kebakaran hutan Indonesia telah menelan kerugian antara US $ 2,84 milayar
sampai US $ 4,86 milyar yang meliputi kerugian yang dinilai dengan uang dan
kerugian yang tidak dinilai dengan uang. Kerugian tersebut mencakup kerusakan
yang terkait dengan kebakaran seperti kayu, kematian pohon, HTI, kebun,
bangunan, biaya pengendalian dan sebagainya serta biaya yang terkait dengan
kabut asap seperti kesehatan, pariwisata dan transportasi.
1.5 Dampak Kebakaran Hutan
Kebakaran hutan yang cukup besar
seperti yang terjadi pada tahun 1997/98 menimbulkan dampak yang sangat luas
disamping kerugian material kayu, non kayu dan hewan. Dampak negatif yang
sampai menjadi isu global adalah asap dari hasil pembakaran yang telah
melintasi batas negara. Sisa pembakaran selain menimbulkan kabut juga mencemari
udara dan meningkatkan gas rumah kaca.
Asap tebal dari kebakaran hutan
berdampak negatif karena dapat mengganggu kesehatan masyarakat terutama
gangguan saluran pernapasan. Selain itu asap tebal juga mengganggu transportasi
khususnya tranportasi udara disamping transportasi darat, sungai, danau, dan
laut. Pada saat kebakaran hutan yang cukup besar banyak kasus penerbangan
terpaksa ditunda atau dibatalkan. Sementara pada transportasi darat, sungai,
danau dan laut terjadi beberapa kasus tabrakan atau kecelakaan yang menyebabkan
hilangnya nyawa dan harta benda.Kerugian karena terganggunya kesehatan
masyarakat, penundaan atau pembatalan penerbangan, dan kecelakaan transportasi
di darat, dan di air memang tidak bisa diperhitungkan secara tepat, tetapi
dapat dipastikan cukup besar membebani masyarakat dan pelaku bisnis. Dampak
kebakaran hutan Indonesia berupa asap tersebut telah melintasi batas negara
terutama Singapura, Brunai Darussalam, Malaysia dan Thailand.
Dampak lainnya adalah kerusakan
hutan setelah terjadi kebakaran dan hilangnya margasatwa. Hutan yang terbakar
berat akan sulit dipulihkan, karena struktur tanahnya mengalami kerusakan.
Hilangnya tumbuh-tumbuhan menyebabkan lahan terbuka, sehingga mudah tererosi,
dan tidak dapat lagi menahan banjir.Karena itu setelah hutan terbakar, sering
muncul bencana banjir pada musim hujan di berbagai daerah yang hutannya
terbakar.Kerugian akibat banjir tersebut juga sulit diperhitungkan.
Analisis dampak kebakaran hutan
masih dalam tahap pengembangan awal, pengetahuan tentang ekosistem yang rumit
belum berkembang dengan baik dan informasi berupa ambang kritis perubahan
ekologis berkaitan dengan kebakaran sangat terbatas, sehingga dampak kebakaran
hutan sulit diperhitungkan secara tepat. Meskipun demikian, berdasarkan
perhitungan kasar yang telah diuraikan diatas dapat disimpulkan bahwa kebakaran
hutan menimbulkan dampak yang cukup besar bagi masyarakat sekitarnya, bahkan
dampak tersebut sampai ke negara tetangga.Sejak kebakaran hutan yang cukup
besar yang terjadi pada tahun 1982/83 yang kemudian diikuti rentetan kebakaran
hutan beberapa tahun berikutnya dan juga penebangan liar yang terjadi di
indonesia ini sebenarnya telah dilaksanakan beberapa langkah, baik bersifat
antisipatif (pencegahan) maupun penanggulangannya.
1.6 Upayauntuk mencegah kebakaran hutan
antara lain
(a) Memantapkan kelembagaan dengan
membentuk dengan membentuk Sub Direktorat Kebakaran Hutan dan Lembaga non
struktural berupa Pusdalkarhutnas, Pusdalkarhutda dan Satlak serta Brigade-brigade
pemadam kebakaran hutan di masing-masing HPH dan HTI;
(b) Melengkapi perangkat lunak
berupa pedoman dan petunjuk teknis pencegahan dan penanggulangan kebakaran
hutan;
(c) Melengkapi perangkat keras
berupa peralatan pencegah dan pemadam kebakaran hutan.
(d) Melakukan pelatihan pengendalian
kebakaran hutan bagi aparat pemerintah, tenaga BUMN dan perusahaan kehutanan
serta masyarakat sekitar hutan.
(e) Kampanye dan penyuluhan melalui
berbagai Apel Siaga pengendalian kebakaran hutan.
(f) Pemberian pembekalan kepada
pengusaha (HPH, HTI, perkebunan dan Transmigrasi), Kanwil Dephut, dan jajaran
Pemda oleh Menteri Kehutanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
(g) Dalam setiap persetujuan
pelepasan kawasan hutan bagi pembangunan non kehutanan, selalu disyaratkan
pembukaan hutan tanpa bakar.
1.7 Upaya pencegahan agar tidak terjadi
penebangan liar.
- Hutan kita yang belum ada penjaga hutan harus
diadakannya penjagaan agar tidak terjadi pencurian.
- Diberikan larangan supaya para penebang liar tidak melakukan
pencurian
- Diberikan sanksi barang siapa yang mengambil hasil
hutan dengan sengaja.
Disamping melakukan pencegahan,
pemerintah juga nelakukan penanggulangan melalui berbagai kegiatan antara lain
:
(a) Memberdayakan posko-posko
kebakaran hutan an juga penjagaan di semua tingkat, serta melakukan pembinaan
mengenai hal-hal yang harus dilakukan selama siaga I dan II.
(b) Mobilitas semua sumberdaya
(manusia, peralatan &dana) di semua tingkatan, baik di jajaran Departemen
Kehutanan maupun instansi lainnya, maupun perusahaan-perusahaan.
(c) Meningkatkan koordinasi dengan
instansi terkait di tingkat pusat melalui PUSDALKARHUTNAS dan di tingkat daerah
melalui PUSDALKARHUTDA Tk I dan SATLAK kebakaran hutan dan lahan.
(d) Meminta bantuan luar negeri
untuk memadamkan kebakaran antara lain: pasukan BOMBA dari Malaysia untuk
kebakaran di Riau, Jambi, Sumsel dan Kalbar.
1.8 Dampak
ekonomi
Menteri Kehutanan mengakui kondisi hutan Indonesia kritis”
Zulkifli mengatakan puncak kerusakan hutan itu mulai terjadi sekitar tahun
1999-2002, disebabkan oleh pembalakan liar, kebakaran hutan dan juga pemekaran
wilayah. Pertama tentu karena perambahan kawasan hutan tanpa izin menjadi kebun
kelapa sawit, menjadi pertanian dan pertambangan gelap, yang kedua karena
penebangan liar, ketiga akibat kebakaran hutan terkait dengan budaya lokal. Tiga hal inilah yang mempercepat kerusakan hutan
kita''.Zulkifli menambahkan pemekaran wilayah di Kalimantan juga memperparah kerusakan
hutan. Kementerian Kehutanan menyebut saat ini terdapat 500 kabupaten di
Kalimantan dari sebelumnya 200 dan pemekaran wilayah ini mengambil kawasan
hutan.Sementara itu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara AMAN Kalimantan Barat
lebih menyoroti masalah ekspansi perkebunan kelapa sawit sebagai penyebab utama
kerusakan hutan. Memberikan peluang besar kepada investasi kelapa sawit mulai
dari pusat ke tingkat provinsi hingga kabupaten.Celakanya pembangunan ini tanpa
kontrol, banyak pembangunan kebun kelapa sawit yang mengabaikan analisis dampak
lingkungan atau Amdal, sementara itu sebenarnya adalah prasyarat. Ini menjadi
dukungan terhadap kerusakan hutan'', kata Surjani Aloy dari AMAN Kalbar''mengatakan
kerusakan hutan terutama di Kalimantan Barat mengikis budaya dan perekonomian
masyarakat dayak yang selama ini mengandalkan hidup dari pohon di hutan
Borneo.Secara global kerusakan hutan juga memberikan dampak ekonomi. Sebuah
studi di World Resource Institute memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi
Indonesia turun hingga 40- 60%, kalau dihitung berdasarkan kerugian uang yang
timbul dari sektor lingkungan.Selama30 tahun, pola pembangunan Indonesia selama
ini yaitu eksploitasi sektor kehutanan untuk bisnis sawit, kertas dan bubur
kertas serta pertambangan.GreenpeaceDirektur Greennomics
Elfian Effendi menjelaskan sektor ekonomi yang harus mendapatkan dukungan
ekologi hutan, dia mengambil contoh di Pulau Jawa.
''Output ini tidak bisa dicapai kalu tidak mendapat dukungan ekologi hutan, tidak ada dukungan dari daerah aliran sungai yang baik, jadi bisa kita lihat, jumlahnya itu yang disupport output ekonomi pulau Jawa dari sektor petanian, industri pengolahan, listrik dan air bersih itu 963,71 triliun pertahun''
''Output ini tidak bisa dicapai kalu tidak mendapat dukungan ekologi hutan, tidak ada dukungan dari daerah aliran sungai yang baik, jadi bisa kita lihat, jumlahnya itu yang disupport output ekonomi pulau Jawa dari sektor petanian, industri pengolahan, listrik dan air bersih itu 963,71 triliun pertahun''
Sementara itu di Sumatera dan
Kalimantan dengan luas 100 juta hektar laju kerusakan hutan di dua pulau setara
dengan dua kali lipat pulau Jawa atau mencapai 30 juta hektar.Padahal
kontribusi ekologi hutan terhadap sejumlah sektor ekonomi cukup besar di dua
pulau ini.''Kita lihat dari sektor yang secara langsung dari kontribusi
berpengaruh langsung dari kontribusi ekologi hutan yaitu pertanian, pengolahan
listrik dan air besrih. Nilai outputnya mencapai RP 386,06 triliun pertahun,
ini untuk Sumatera saja, kalau Kalimantan itu hanya Rp 78,46 triliun pertahun.
Eksploitasi Hutan
Green ekonomi diperlukan untuk
melestarikan hutan Kalimantan ,Organisasi pemerhati lingkungan
Greenpeace menyebutkan selama 30 tahun, pola pembangunan Indonesia selama ini
yaitu eksploitasi sektor kehutanan untuk bisnis sawit, kertas dan bubur kertas,
pertambangan, dan lain-lain.Pola pembangunan seperti itu membuat meningkatnya
laju deforestasi di Indonesia.Untuk mencegahnya pemerintah harus mengubah pola
pembangunan dengan mempertimbangkan sisi ekologis, Seperti disampaikan oleh Joko
Arif, Juru Kampanye Green Peace bidang hutan.''Pola pembagunan di sektor
kehutanan lebih ke arah suistanability atau green ekonomi. Tentu dalam
jangka pendek ada opportunity cost yang harus dijalani''. ''Pemerintah
harus berjalan terus, karena peluang ini hanya muncul sekali, karena begitu
hutan kita habis maka tidak ada jalan lain, maka menurut kami dalam jangka
pendek tentu ada opportunity cost
tetapi dalam jangka panjang, keuntungannya akan berlipat ganda karena bukan
hanya mendapat keuntungan secara ekonomis tetapi juga secara ekologis'', tambah
Joko Arif. Joko Arif dari Green peace mengatakan peluang untuk mengubah pola
kebijakan itu, muncul dengan penandatangan moratorium-penghentian sementara-penebangan
hutan sebesar 1 miliardolar AS di Oslo Norwegia, akhir Mei lalu.Tetapi
dibutuhkan kemauan politik yang besar untuk menjalankan kesepakatan tersebut.
BAB II
2.1 Cara
Mengatur dan Mencegah Kerusakan di Hutan
Api
sebagai alat atau teknologi awal yang dikuasai manusia untuk mengubah
lingkungan hidup dan sumberdaya alam dimulai pada pertengahan hingga akhir zaman
Paleolitik, 1.400.000-700.000 tahun lalu. Sejak manusia mengenal dan
menguasai teknologi api, maka api dianggap sebagai modal dasar bagi
perkembangan manusia karena dapat digunakan untuk membuka hutan, meningkatkan
kualitas lahan pengembalaan, memburu satwa liar, mengusir satwa liar,
berkomunikasi sosial disekitar api unggun dan sebagainya (Soeriaatmadja, 1997).
Analisis
terhadap arang dari tanah Kalimantan menunjukkan bahwa hutan telah terbakar
secara berkala dimulai, setidaknya sejak 17.500 tahun yang lalu.Kebakaran besar
kemungkinan terjadi secara alamiah selama periode iklim yang lebih kering dari
iklim saat itu.Namun, manusia juga telah membakar hutan lebih dari 10 ribu
tahun yang lalu untuk mempermudah perburuan dan membuka lahan pertanian.Catatan
tertulis satu abad yang lalu dan sejarah lisan dari masyarakat yang tinggal di
hutan membenarkan bahwa kebakaran hutan bukanlah hal yang baru bagi hutan
Indonesia.
penyebab
utama terjadinya kebakaran hutan di Kalimantan Timur adalah karena aktivitas
manusia dan hanya sebagian kecil yang disebabkan oleh kejadian alam. Proses
kebakaran alami menurut Soeriaatmadja (1997), bisa terjadi karena sambaran
petir, benturan longsuran batu, singkapan batu bara, dan tumpukan srasahan.
Namun menurut Saharjo dan Husaeni (1998), kebakaran karena proses alam tersebut
sangat kecil dan untuk kasus Kalimatan kurang dari 1 %.
Kebakaran
hutan besar terpicu pula oleh munculnya fenomena iklim El-Nino seperti
kebakaran yang terjadi pada tahun 1987, 1991, 1994 dan 1997 (Kantor Menteri
Negara Lingkungan Hidup dan UNDP, 1998).Perkembangan kebakaran tersebut juga
memperlihatkan terjadinya perluasan penyebaran lokasi kebakaran yang tidak
hanya di Kalimantan Timur, tetapi hampir di seluruh propinsi, serta tidak hanya
terjadi di kawasan hutan tetapi juga di lahan non hutan.Penyebab kebakaran
hutan sampai saat ini masih menjadi topik perdebatan, apakah karena alami atau
karena kegiatan manusia. Namun berdasarkan beberapa hasil penelitian
menunjukkan bahwapenyebab utama kebakaran hutan adalah faktor manusia yang
berawal dari kegiatan atau permasalahan sebagai berikut:
- Sistem perladangan tradisional
dari penduduk setempat yang berpindah-pindah.
- Pembukaan hutan oleh para
pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) untuk insdustri kayu maupun
perkebunan kelapa sawit.
- Penyebab struktural, yaitu
kombinasi antara kemiskinan, kebijakan pembangunan dan tata pemerintahan,
sehingga menimbulkan konflik antar hukum adat dan hukum positif negara.
Perladangan
berpindah merupakan upaya pertanian tradisional di kawasan hutan dimana
pembukaan lahannya selalu dilakukan dengan cara pembakaran karena cepat, murah
dan praktis. Namun pembukaan lahan untuk perladangan tersebut umumnya sangat terbatas
dan terkendali karena telah mengikuti aturan turun temurun (Dove,
1988).Kebakaran liar mungkin terjadi karena kegiatan perladangan hanya sebagai
kamuflasa dari penebang liar yang memanfaatkan jalan HPH dan berada di kawasan
HPH.
Pembukaan
hutan oleh pemegang HPH dan perusahaan perkebunan untuk pengembangan tanaman
industri dan perkebunan umumnya mencakup areal yang cukup luas. Metoda
pembukaan lahan dengan cara tebang habis dan pembakaran merupakan alternatif
pembukaan lahan yang paling murah, mudah dan cepat. Namun metoda ini sering
berakibat kebakaran tidak hanya terbatas pada areal yang disiapkan untuk
pengembangan tanaman industri atau perkebunan, tetapi meluas ke hutan lindung,
hutan produksi dan lahan lainnya.
Sedangkan
penyebab struktural, umumnya berawal dari suatu konflik antara para pemilik
modal industri perkayuan maupun pertambangan, dengan penduduk asli yang merasa
kepemilikantradisional (adat) mereka atas lahan, hutan dan tanah dikuasai oleh
para investor yang diberi pengesahan melalui hukum positif negara.Akibatnya
kekesalan masyarakat dilampiaskan dengan melakukan pembakaran demi
mempertahankan lahan yang telah mereka miliki secara turun temurun. Disini
kemiskinan dan ketidak adilan menjadi pemicu kebakaran hutan dan masyarakat
tidak akan mau berpartisipasi untuk memadamkannya.
Sedangkan
penebangan liar merupakan suatu kondisi yang sudah tidak asing lagi banyak
masyarakat yang tinggal di daerah dekat pegunungan memanfaatkan hutan untuk
diambil kayunya,tetapi tanpa meminta izin terlebih dahulu. Dan Akibat
Penebangan Hutan, 2.100 Mata Air Mengering
Kelangkaan
minyak tanah yang kerap mendera penduduk di berbagai daerah di Banyumas, Jawa
Tengah, akhir-akhir ini dikhawatirkan memacu penduduk kembali menggunakan kayu
bakar dan menebang pohon tanaman keras.Jika itu terjadi, kerusakan sumber air
(mata air) akan semakin cepat. Di Banyumas saat ini tinggal 900 mata air,
padahal tahun 2001 masih tercatat 3.000 mata air.Setiap tahun rata-rata sekitar
300 mata air mati akibat penebangan terprogram (hutan produksi) maupun
penebangan tanaman keras milik penduduk, Akan tetapi akibat berbagai tekanan
baik kebutuhan hidup maupun perkembangan penduduk, perlindungan terhadap sumber
air maupun tanaman keras atau hutan rakyat semakin berat.
Di lain pihak, penduduk yang di lahannya terdapat sumber
air tidak pernah memperoleh kompensasi sebagai ganti atas kesediaannya untuk
tidak menebangi pohonnya.
Kesulitan penduduk memperoleh minyak tanah berdampak pada
peningkatan penggunaan kayu bakar. Penduduk
di daerah pedesaan yang jauh dari pangkalan minyak tanah memilih menebang pohon
untuk kayu bakar.
2.1.1 Peningkatan Upaya
Pencegahan dan Penanggulangan
Upaya
pencegahan dan penanggulangan yang telah dilakukan selama ini ternyata belum
memberikan hasil yang optimal dan kebakaran hutan masih terus terjadi pada
setiap musim kemarau. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
- Kemiskinan dan ketidak adilan
bagi masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan.
- Kesadaran semua lapisan
masyarakat terhadap bahaya kebakaran masih rendah
- Kemampuan aparatur pemerintah
khususnya untuk koordinasi, memberikan penyuluhan untuk kesadaran
masyarakat, dan melakukan upaya pemadaman kebakaran semak belukar dan
hutan masih rendah.
- Upaya pendidikan baik formal
maupun informal untuk penanggulangan kebakaran hutan belum memadai.
Hasil
identifikasi dari serentetan kebakaran hutan menunjukkan bahwa penyebab utama
kebakaran hutan adalah faktor manusia dan faktor yang memicu meluasnya areal
kebakaran adalah kegiatan perladangan, pembukaan HTI dan perkebunan serta
konflik hukum adat dengan hukum negara, maka untuk meningkatkan efektivitas dan
optimasi kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan perlu upaya
penyelesaian masalah yang terkait dengan faktor-faktor tersebut.
Di
sisi lain belum efektifnya penanggulangan kebakaran disebabkan oleh faktor
kemiskinan dan ketidak adilan, rendahnya kesadaran masyarakat, terbatasnya
kemampuan aparat, dan minimnya fasilitas untuk penanggulangan kebakaran, maka
untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan di
masa depan antara lain:
a.
Melakukan pembinaan dan penyuluhan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
pinggiran atau dalam kawasan hutan, sekaligus berupaya untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan semak belukar.
b.
Memberikan penghargaan terhadap hukum adat sama seperti hukum negara, atau
merevisi hukum negara dengan mengadopsi hukum adat.
c.
Peningkatan kemampuan sumberdaya aparat pemerintah melalui pelatihan maupun
pendidikan formal. Pembukaan program studi penanggulangan kebakaran hutan
merupakan alternatif yang bisa ditawarkan.
d.
Melengkapi fasilitas untuk menanggulagi kebakaran hutan, baik perangkat lunak
maupun perangkat kerasnya.
e.
Penerapan sangsi hukum pada pelaku pelanggaran dibidang lingkungan khususnya
yang memicu atau penyebab langsung terjadinya kebakaran.
2.1.2 Tujuan pembahasan
Dari
semua apa yang tertulis atau apa yang dibahas diatas bahwa dalam menciptakan
hutan yang indah dan lestari, kita sebagai bangsa indonesia wajib menjaga dan
melestarikan alam hutan kita agar tetap terjaga dengan baik, agar tidak terjadi
kebakaran hutan dan juga penebangan-penebangan liar.
Apabila
semua yang telah ditetapkan dalam pemerintahan tidak diperhatikan dengan baik
dan dilaksanakan maka dampaknya pun akan terjadi pada penerus-penerus kita
nanti.telah dijelaskanbahwa banyak dampak negatif yang terjadi apabila terjadi
kebakaran dan penebangan hutan, maka dari itu kita semua harus mencegahnya agar
tidak terjadi apa yang tidak kita inginkan di tahun yang akan mendatang.dan
apabila semua sudah terjadi maka kita bangun kembali apa yang telah dirusaknya
agar menjadi asri kembali.
Dan
tujuan dari semua ini yaitu untuk mengingatkan pada semua orang bahwa dampak
dari kebakaran dan penebangan liar ini akan membuat alam kita menjadi hancur
dan banyak akan terjadi kerusakan –kerusakan akibat dari perbuatan kita
sendiri, maka dari itu kita semua harus menjaganya dengan baik agar hutan kita
tetap terjaga dengan baik.
2.1.3 Metode pengumpulan
data
Isi
dari semua ini dikumpulkan dari beberapa sumber dan penelitian.dan juga apa
yang kita dapatkan dari beberapa sumber di bahas ulang kembali yaitu dicari
malalui internet maupun dicari dengan cara menanyakan kepada orang yang bekerja
dalam kehutanan setempat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
2.1.4 Sistematika
penyajian
Dalam
penulisan ini penyajiannya dengan mengumpulkan sumber-sumber yang telah di
dapatkan dan menuliskannya kembali dengan bahasa yang baik dan benar. Dan juga
menambahkan apa yang kurang jelas dan kurang dalam penulisannya maupun kurang
dimengerti oleh orang banyak.Penulisan makalah ini saya tulis dengan
sebaik-baiknya dan banyak penambahan tulisan maupun bahasanya.
2.1.5 Rangkuman
Pengertian Hutan
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Kawasan hutan lindung adalah kawasan hutan yang telah ditentukan oleh pemerintah untuk dilindungi dari segala macam aktivitas manusia yang mengakibatkan kerusakan hutan atau kehilangan fungsi hutan, seperti mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Kawasan hutan lindung adalah kawasan hutan yang telah ditentukan oleh pemerintah untuk dilindungi dari segala macam aktivitas manusia yang mengakibatkan kerusakan hutan atau kehilangan fungsi hutan, seperti mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
2.1.6 Peran
Hutan Terhadap Lingkungan
a. Peran Hutan
Hutan bukanlah warisan nenek moyang, tetapi pinjaman anak cucu kita yang harus dilestarikan.Jika terjadi bencana, maka dipastikan, biaya 'recovery' jauh lebih besar ketimbang melakukan pencegahan secara dini. Begitu pentingnya fungsi hutan sehingga pada 21 Januari 2004 Presiden Megawati merasa perlu mencanangkan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL) yaitu gerakan moral yang melibatkan semua komponen masyarakat bangsa untuk memperbaiki kondisi hutan dan lahan kritis. Dengan harapan, agar lahan kritis itu dapat berfungsi optimal, yang juga pada gilirannya bermanfaat bagi masyarakat sendiri.Tujuan melibatkan komponen masyarakat, tentu saja, agar mereka menyadari bahwa hutan dan lingkungan itu sangat penting dijaga kelestariannya.
Hutan memiliki fungsi yang penting bagi kehidupan manusia diantaranya sebagai berikut :
1. Pelestarian Plasma Nutfah
Plasma nutfah merupakan bahan baku yang penting untuk pembangunan di masa depan, terutama di bidang pangan, sandang, papan, obat-obatan dan industri.
Penguasaannya merupakan keuntungan komparatif yang besar bagi Indonesia di masa depan. Oleh karena itu, plasma nutfah perlu terus dilestarikan dan dikembangkan bersama untuk mempertahankan keanekaragaman hayati.
2. Penahan dan Penyaring Partikel Padat dari Udara
Udara alami yang bersih sering dikotori oleh debu, baik yang dihasilkan oleh kegiatan alami maupun kegiatan manusia. Dengan adanya hutan, partikel padat yang tersuspensi pada lapisan biosfer bumi akan dapat dibersihkan oleh tajuk pohon melalui proses jerapan dan serapan. Partikel yang melayang-layang di permukaan bumi sebagian akan terjerap pada permukaan daun, khususnya daun yang berbulu dan yang mempunyai permukaan yang kasar dan sebagian lagi terserap masuk ke dalam ruang stomata daun. Ada juga partikel yang menempel pada kulit pohon, cabang dan ranting. Dengan demikian hutan menyaring udara menjadi lebih bersih dan sehat.
a. Peran Hutan
Hutan bukanlah warisan nenek moyang, tetapi pinjaman anak cucu kita yang harus dilestarikan.Jika terjadi bencana, maka dipastikan, biaya 'recovery' jauh lebih besar ketimbang melakukan pencegahan secara dini. Begitu pentingnya fungsi hutan sehingga pada 21 Januari 2004 Presiden Megawati merasa perlu mencanangkan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL) yaitu gerakan moral yang melibatkan semua komponen masyarakat bangsa untuk memperbaiki kondisi hutan dan lahan kritis. Dengan harapan, agar lahan kritis itu dapat berfungsi optimal, yang juga pada gilirannya bermanfaat bagi masyarakat sendiri.Tujuan melibatkan komponen masyarakat, tentu saja, agar mereka menyadari bahwa hutan dan lingkungan itu sangat penting dijaga kelestariannya.
Hutan memiliki fungsi yang penting bagi kehidupan manusia diantaranya sebagai berikut :
1. Pelestarian Plasma Nutfah
Plasma nutfah merupakan bahan baku yang penting untuk pembangunan di masa depan, terutama di bidang pangan, sandang, papan, obat-obatan dan industri.
Penguasaannya merupakan keuntungan komparatif yang besar bagi Indonesia di masa depan. Oleh karena itu, plasma nutfah perlu terus dilestarikan dan dikembangkan bersama untuk mempertahankan keanekaragaman hayati.
2. Penahan dan Penyaring Partikel Padat dari Udara
Udara alami yang bersih sering dikotori oleh debu, baik yang dihasilkan oleh kegiatan alami maupun kegiatan manusia. Dengan adanya hutan, partikel padat yang tersuspensi pada lapisan biosfer bumi akan dapat dibersihkan oleh tajuk pohon melalui proses jerapan dan serapan. Partikel yang melayang-layang di permukaan bumi sebagian akan terjerap pada permukaan daun, khususnya daun yang berbulu dan yang mempunyai permukaan yang kasar dan sebagian lagi terserap masuk ke dalam ruang stomata daun. Ada juga partikel yang menempel pada kulit pohon, cabang dan ranting. Dengan demikian hutan menyaring udara menjadi lebih bersih dan sehat.
BAB III
PENUTUP
3.
1 Kesimpulan
Sebagai
penutup tulisan ini dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Hutan merupakan sumberdaya alam yang tidak ternilai harganya karena didalamnya
terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil
hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta
kesuburan tanah, dan sebagainya. Karena itu pemanfaatan dan perlindungannya
diatur oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah.
2.
Kebakaran dan penebangan liar merupakan salah satu bentuk gangguan terhadap
sumberdaya hutan dan akhir-akhir ini makin sering terjadi. Kebakaran dan
penebangan hutan menimbulkan kerugian yang sangat besar dan dampaknya sangat
luas, bahkan melintasi batas negara. Di sisi lain upaya pencegahan dan
pengendalian yang dilakukan selama ini masih belum memberikan hasil yang
optimal. Oleh karena itu perlu perbaikan secara menyeluruh, terutama yang
terkait dengan kesejahteraan masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan.
3.
Berbagai upaya perbaikan yang perlu dilakukan antara lain dibidang penyuluhan
kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan faktor-faktor penyebab
kebakaran hutan, peningkatan kemampuan aparatur pemerintah terutama dari Departemen
Kehutanan, peningkatan fasilitas untuk mencegah dan menanggulagi kebakaran
hutan, dan penebangan liar ,pembenahan bidang hukum dan penerapan sangsi secara
tegas
4.
Akibat penebangan hutan,2100 mata air mengering dan akibat dari penebangan juga
mengakibatkan kerusakan sumber air (mata air) akan semakin cepat.
3. 2 Saran
Bagi
para pembaca makalah ini dan juga semua orang bahwa hutan merupakan sumber
kehidupan bagi manusia apabila hutan sudah tidak ada lagi maka kehidupan
manusia akan berubah dan kemiskinan akan terjadi. Maka dari itu menjaga
kelestarian hutan jangan lah dianggap mudah.
Dan
bagi para pecinta alam ,teruskanlah usaha penjagaan itu dengan sebaik-baiknya
dan juga tingkatkan kewaspadaan terhadap orang-orang yang mau merusaknya, cegah
agar tidak terjadi kerusakan dihutan kita ini.
Daftar Pustaka
Danny,
W., 2001.Interaksi Ekologi dan Sosial Ekonomi Dengan Kebakaran di Hutan
Propinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Paper Presentasi pada Pusdiklat
Kehutanan. Bogor. 33 hal.
Direktotar
Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. 2003. Kebakaran Hutan Menurut
Fungsi Hutan, Lima Tahun Terakhir. Direktotar Jenderal Perlindungan Hutan dan
Konservasi Alam, Jakarta.
Dove,
M.R., 1988. Sistem Perladangan di Indonesia. Suatu studi-kasus dari Kalimantan
Barat.Gadjah Mada University Press.Yogyakarta.510 hal.
Soemarsono,
1997. Kebakaran Lahan, Semak Belukar dan Hutan di Indonesia (Penyebab, Upaya
dan Perspektif Upaya di Masa Depan). Prosiding Simposium: “Dampak Kebakaran
Hutan Terhadap Sumberdaya Alam dan Lingkungan”. Tanggal 16 Desember 1997 di
Yogyakarta.hal:1-14.
Soeriaatmadja,
R.E. 1997. Dampak Kebakaran Hutan Serta Daya Tanggap Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Sumberdaya Alam Terhadapnya. Prosiding Simposium: “Dampak Kebakaran
Hutan Terhadap Sumberdaya Alam dan Lingkungan”. Tanggal 16 Desember 1997 di
Yogyakarta.hal: 36-39.
Schweithelm,
J. dan D. Glover, 1999.Penyebab dan Dampak Kebakaran.dalam Mahalnya Harga
Sebuah Bencana: Kerugian Lingkungan Akibat Kebakaran dan Asap di Indonesia.
Editor: D. Glover & T. Jessup
Saharjo
dan Husaeni, 1998. East Kalimantan Burns.
1. Kompas
2.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/kerusakan-hutan-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar